Makassar (ANTARA) - Sebanyak 430 warga  Desa Cendana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan menerima sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN.

Bupati Luwu Timur H Budiman dalam keterangannya di Makassar, Kamis menyampaikan sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan tanah secara sah oleh masyarakat, artinya pemerintah mengakui kepemilikan tanah masyarakat dengan harapan agar tanah yang diakui kepemilikan dapat memberikan manfaat kepada pemegang hak tanah.

“Alhamdulillah, dengan adanya sertipikat ini, kepemilikan tanah oleh masyarakat akhirnya bisa diakui oleh negara secara sah,” ujar Bupati yang menyerahkan langsung secara simbolis kepada warga.

Bupati Lutim sekaligus menyampaikan terima kasih atas kinerja dari ATR/BPN Kabupaten Luwu Timur dan semua stakeholder yang telah membantu penyelesaian penyerahan sertifikat tanah program PTSL. Bupati juga berharap dengan diterimanya sertifikat tanah ini, masyarakat telah memiliki kepastian hukum dan legalitas pengelolaan hak atas tanah.

Dirinya juga berpesan kepada masyarakat penerima sertipikat tanah agar menggunakan sertifikatnya dengan baik dan benar sehingga dapat digunakan untuk kepentingan peningkatan roda perekonomian keluarga.

“Harapan saya, sertifikat tanah yang telah diterima ini tidak diperjualbelikan, sebaiknya tanah tersebut dikelola dengan baik untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga,” harap Bupati kepada penerima sertipikat.

Dalam kesempatan yang sama, Budiman kembali menyampaikan sejumlah prestasi nasional yang telah diraih Pemkab Luwu Timur sepanjang tahun 2023.

Diantaranya pada bulan Februari 2023, Kota Malili Ibu Kota Kabupaten Luwu Timur kembali meraih Piala Adipura untuk ke tujuh kalinya.

Selanjutnya, penghargaan bertajuk Universal Health Coverage (UHC) Award dari Kemenkes RI atas komitmen terhadap jaminan Kesehatan bagi warganya, kemudian APBD Award 2023 serta (PPKM) AWARD 2023.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024