Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 Unaudited atau laporan sebelum hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai, kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.

Penyerahan LKPD 2022 Unaudited itu dilakukan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kepada Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022 di Makassar, Sabtu.

Hal ini untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Andi Sudirman Sulaiman pada kesempatan itu menyampaikan bahwa tahun lalu Pemprov Sulsel meraih capaian laporan keuangan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan menjadi penyemangat kembali bekerja lebih baik.

"Semoga apa yang dilakukan mudah-mudahan bisa lebih baik untuk Sulsel ke depan," ujarnya.

Pemerintahan Provinsi, kata Andi Sudirman, harus dijalankan dengan baik sesuai peraturan dan perundang-undangan. Termasuk dalam sistem perbendaharaan, standar pencatatan dan pelaporan keuangan. 

"Maka dari itu, pendampingan BPK sangatlah penting. Seperti yang saya selalu tekankan ke teman-teman kita side by side, artinya kita saling berdampingan," sebutnya.

Dengan dilaksanakannya penyerahan laporan keuangan tersebut, maka BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2022, dan wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada lembaga perwakilan/DPRD Provinsi dalam jangka waktu dua bulan setelah LKPD TA 2022 diterima.

"Teman-teman BPK hadir melakukan pemeriksaan, untuk memberikan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan," ujar Andi Sudirman.

Hal ini, kata Andi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).

Ia juga mengingatkan bahwa pemberian kriteria dalam pemberian opini atas LKPD dipengaruhi oleh empat hal yakni keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

"Kita harap pemeriksaan berjalan dengan baik, melakukan pemeriksaan dan menghasilkan laporan pemeriksaan yang bermanfaat dan berkualitas," ujarnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Asisten III Pemprov Sulsel; Plt Inspektorat Sulsel; Karo Hukum Sulsel, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulsel.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024