Makassar (ANTARA) - Universitas Hasanuddin melalui Departemen Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perhitungan Pajak Progresif di Ruang Rapat Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Selasa.

Pelaksanaan Bimtek Penghitungan Pajak Progresif diberikan langsung oleh Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madya Makassar yang dihadiri oleh Penyuluh Pajak Muda Safruddin dan Account Representative Ardiansyach.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan Prof Subehan MPharm PhD Apt dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan bimtek ini bertujuan untuk mengefektifkan proses pengelolaan perpajakan dan menginformasikan prosedur penghitungan pajak kepada setiap unit kerja di Unhas.

“Selama tahun 2023 telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Perpajakan sehingga diharapkan dapat memperkuat komitmen Unhas untuk menjalankan sistem dan pengelolaan keuangan yang baik dan optimal dengan memahami konsep kepatuhan perpajakan. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas manajemen akuntansi dan pelaporan keuangan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Bimbingan Teknis Pajak Progresif ini secara umum memberikan pemahaman tentang tata cara penghitungan pajak bagi Pejabat Unhas, baik Pejabat Tetap PNS, Pejabat Tetap Non PNS, Pejabat Non PNS Non Tetap, maupun Pejabat Non PNS.

Unhas memiliki sistem penghitungan pajak yang bervariasi, sehingga diusulkan untuk membuat aplikasi perpajakan untuk lebih mempermudah proses penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebagai jenis pajak yang dikenakan atas pemberian penghasilan berupa gaji, honorarium, atau tunjangan dan pembayaran lain bagi pejabat.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan, Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Intern (SPI), Staf Ahli Keuangan, dan Staf Direktorat Keuangan, Akuntansi, dan Pelaporan Unhas.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024