Mamuju (ANTARA Sulsel) - Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Ir. Aladin S Mengga, mengintruksikan agar pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk segera mengembalikan segala bentuk temuan penggunaan anggaran berdasarkan hasil rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

"Selama ini SKPD telah diberikan batas waktu selama dua tahun untuk melakukan perbaikan bentuk pertanggungjawaban keuangan sebagaimana hasil rekomendasi BPK. Waktu dua tahun dianggap cukup untuk menindaklanjutinya," kata Aladin S Mengga di Mamuju, Jum`at.

Wagub yang juga ketua Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Sulbar menyebutkan, pihaknya telah melakukan upaya agar temuan yang direkomendasikan BPK dikembalikan ke kas daerah.

Sehingga, kata dia, jika ada pimpinan SKPD yang mengabaikan maka hanya ada dua pilihan yakni mengembalikan atau dipidanakan.

"Kami telah memberi kesempatan kepada pihak yang ada temuannya untuk segera mengembalikan uang atau melakukan perbaikan laporan keuangan. Ini juga bagian dari proses pembinaan kepada aparatur pemerintah daerah," ungkap Aladin.

Apalagi, kata dia, regulasi yang mengatur tentang kewajiban menindaklanjuti temuan atau rekomendasi BPK jauh lebih ketat.

"Jika sebelumnya daftar temuan BPK masih diberi kesempatan untuk pengembalian ke kas daerah selama dua tahun maka tahun ini hanya diberi waktu selama 130 hari atau empat bulan. Nah, apabila tidak tuntas hingga batas waktu yang ditentukan maka persoalan ini dibawa ke ranah hukum," tegas Aladin.

Aladin menyampaikan, bagi SKPD maupun para rekanan yang masuk dalam daftar temuan BPK untuk tidak main-main dan segera mengembalikan dana itu ke kas daerah.

"Yang pasti hasil temuan yang direkoemnadasi BPK adalah penggunaan anggaran tahun 2007. Karenanya, kerugian negara itu harus dikembalikan," urainya. Agus Setiawan

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024