Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng berpesan agar Rancangan Undang-undang Kesehatan nantinya tidak mensentralisasi penanganan kesehatan yang saat ini telah menjadi kewenangan daerah.
"Urusan kesehatan tidak bisa hanya ditangani oleh satu, dua institusi sebesar apapun di pusat, tetapi butuh keterlibatan berbagai pihak," kata Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi publik tentang "Rancangan Undang-undang Kesehatan", yang diikuti di Jakarta, Selasa.
Terkait hal ini, Robert Na Endi Jaweng berpesan agar daerah memperkuat sumber daya kesehatan dan sistem pembiayaan.
Menurut dia, keterlibatan Ombudsman RI dalam mengawal RUU Kesehatan adalah untuk memastikan hak pelayanan publik menjadi arus utama dalam materi muatan UU ini serta mencegah terjadinya mal-administrasi pelayanan publik, baik di tingkat kebijakan maupun pelaksanaan.
Senada, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai bahwa dalam rangka memberikan layanan kesehatan yang baik bagi masyarakat, agar tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat semata.
Mokhammad Najih menyebut pemerintah daerah harus turut berkontribusi dan diperlukan kesiapan serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, khususnya dalam hal ketersediaan sumber daya kesehatan, tenaga kesehatan, dan sistem pembiayaan kesehatan di daerah.
"Untuk itu, perlu ada pembagian urusan penyelenggaraan pelayanan kesehatan ini tidak hanya diambil kebijakan di pusat, tetapi juga kewenangan daerah perlu diperjelas," kata Mokhammad Najih.
Terutama yang berkaitan dengan perizinan, misalnya perizinan praktik tenaga kesehatan, mulai dari praktik dokter, praktik perawat, dan praktik apoteker.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman minta RUU Kesehatan jangan sentralisasikan kewenangan
"Urusan kesehatan tidak bisa hanya ditangani oleh satu, dua institusi sebesar apapun di pusat, tetapi butuh keterlibatan berbagai pihak," kata Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi publik tentang "Rancangan Undang-undang Kesehatan", yang diikuti di Jakarta, Selasa.
Terkait hal ini, Robert Na Endi Jaweng berpesan agar daerah memperkuat sumber daya kesehatan dan sistem pembiayaan.
Menurut dia, keterlibatan Ombudsman RI dalam mengawal RUU Kesehatan adalah untuk memastikan hak pelayanan publik menjadi arus utama dalam materi muatan UU ini serta mencegah terjadinya mal-administrasi pelayanan publik, baik di tingkat kebijakan maupun pelaksanaan.
Senada, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai bahwa dalam rangka memberikan layanan kesehatan yang baik bagi masyarakat, agar tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat semata.
Mokhammad Najih menyebut pemerintah daerah harus turut berkontribusi dan diperlukan kesiapan serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, khususnya dalam hal ketersediaan sumber daya kesehatan, tenaga kesehatan, dan sistem pembiayaan kesehatan di daerah.
"Untuk itu, perlu ada pembagian urusan penyelenggaraan pelayanan kesehatan ini tidak hanya diambil kebijakan di pusat, tetapi juga kewenangan daerah perlu diperjelas," kata Mokhammad Najih.
Terutama yang berkaitan dengan perizinan, misalnya perizinan praktik tenaga kesehatan, mulai dari praktik dokter, praktik perawat, dan praktik apoteker.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman minta RUU Kesehatan jangan sentralisasikan kewenangan