Ombudsman minta RUU Kesehatan tidak sentralisasikan kewenangan
Selasa, 11 April 2023 19:29 WIB
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi publik tentang "Rancangan Undang-undang Kesehatan", di Jakarta, Selasa (11/4/2023). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng berpesan agar Rancangan Undang-undang Kesehatan nantinya tidak mensentralisasi penanganan kesehatan yang saat ini telah menjadi kewenangan daerah.
"Urusan kesehatan tidak bisa hanya ditangani oleh satu, dua institusi sebesar apapun di pusat, tetapi butuh keterlibatan berbagai pihak," kata Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi publik tentang "Rancangan Undang-undang Kesehatan", yang diikuti di Jakarta, Selasa.
Terkait hal ini, Robert Na Endi Jaweng berpesan agar daerah memperkuat sumber daya kesehatan dan sistem pembiayaan.
Menurut dia, keterlibatan Ombudsman RI dalam mengawal RUU Kesehatan adalah untuk memastikan hak pelayanan publik menjadi arus utama dalam materi muatan UU ini serta mencegah terjadinya mal-administrasi pelayanan publik, baik di tingkat kebijakan maupun pelaksanaan.
Senada, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai bahwa dalam rangka memberikan layanan kesehatan yang baik bagi masyarakat, agar tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat semata.
Mokhammad Najih menyebut pemerintah daerah harus turut berkontribusi dan diperlukan kesiapan serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, khususnya dalam hal ketersediaan sumber daya kesehatan, tenaga kesehatan, dan sistem pembiayaan kesehatan di daerah.
"Untuk itu, perlu ada pembagian urusan penyelenggaraan pelayanan kesehatan ini tidak hanya diambil kebijakan di pusat, tetapi juga kewenangan daerah perlu diperjelas," kata Mokhammad Najih.
Terutama yang berkaitan dengan perizinan, misalnya perizinan praktik tenaga kesehatan, mulai dari praktik dokter, praktik perawat, dan praktik apoteker.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman minta RUU Kesehatan jangan sentralisasikan kewenangan
"Urusan kesehatan tidak bisa hanya ditangani oleh satu, dua institusi sebesar apapun di pusat, tetapi butuh keterlibatan berbagai pihak," kata Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi publik tentang "Rancangan Undang-undang Kesehatan", yang diikuti di Jakarta, Selasa.
Terkait hal ini, Robert Na Endi Jaweng berpesan agar daerah memperkuat sumber daya kesehatan dan sistem pembiayaan.
Menurut dia, keterlibatan Ombudsman RI dalam mengawal RUU Kesehatan adalah untuk memastikan hak pelayanan publik menjadi arus utama dalam materi muatan UU ini serta mencegah terjadinya mal-administrasi pelayanan publik, baik di tingkat kebijakan maupun pelaksanaan.
Senada, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai bahwa dalam rangka memberikan layanan kesehatan yang baik bagi masyarakat, agar tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat semata.
Mokhammad Najih menyebut pemerintah daerah harus turut berkontribusi dan diperlukan kesiapan serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, khususnya dalam hal ketersediaan sumber daya kesehatan, tenaga kesehatan, dan sistem pembiayaan kesehatan di daerah.
"Untuk itu, perlu ada pembagian urusan penyelenggaraan pelayanan kesehatan ini tidak hanya diambil kebijakan di pusat, tetapi juga kewenangan daerah perlu diperjelas," kata Mokhammad Najih.
Terutama yang berkaitan dengan perizinan, misalnya perizinan praktik tenaga kesehatan, mulai dari praktik dokter, praktik perawat, dan praktik apoteker.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman minta RUU Kesehatan jangan sentralisasikan kewenangan
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wagub sampaikan pesan budaya Sulsel "Siri' na Pacce" di perayaan Kaisar Jepang
13 February 2026 9:50 WIB
Siap-siap Operasi Zebra 2025 serentak, Polrestabes Makassar jadwalkan razia kendaraan
16 November 2025 5:22 WIB
Pelari dari Jakarta Aprilia akhirnya rebut emas lagi setelah menanti 12 tahun
15 September 2024 6:03 WIB, 2024
Indonesia Open 2024 - Ganda putri Korsel Baek/Lee pertahankan gelar juara
09 June 2024 17:54 WIB, 2024
Indonesia Open 2024 - Ganda putri Korsel Baek/Lee tak terbebani untuk pertahankan gelar juara
08 June 2024 19:47 WIB, 2024
Piala Uber 2024 - Lanny/Ribka kalah dari pasangan Korea Selatan Jeong Na Eun/Kong Hee
04 May 2024 14:42 WIB, 2024
Pemerintah meminta masyarakat tetap taat prokes pada libur akhir tahun
12 December 2023 6:00 WIB, 2023
Kompolnas mengawasi penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK
10 October 2023 19:39 WIB, 2023