Polman (ANTARA) - Sebanyak 731 narapidana di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diusulkan menerima remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulbar di Polman, Selasa mengatakan sebanyak 731 orang napi di Sulbar diberikan remisi hari raya Idul Fitri karena telah memenuhi syarat dan sesuai aturan yang berlaku.

Ia mengatakan, napi yang diberikan remisi tersebut berasal dari tujuh lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan di Sulbar.

"Pemberian remisi tersebut secara resmi diberikan di Lapas Kabupaten Polman," katanya.

Menurut dia, pemberian remisi ini adalah sebagai wujud apresiasi pemerintah terhadap perilaku diri yang baik dalam kehidupan sehari hari para napi.

"Warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi agar bisa dijadikan motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari," katanya.

Ia menyampaikan, Kemenkumham Sulbar akan senantiasa memenuhi segala hak warga binaan di seluruh lapas dan rutan di Sulbar, selama yang bersangkutan memenuhi syarat yang ditentukan.

"Semoga 731 orang narapidana ini dapat menjadikan remisi sebagai acuan dalam memperbaiki diri melalui hasil pembinaan para petugas di lapas dan rutan," katanya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024