Makassar (ANTARA) - Tim penanganan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar membekuk lima dari 10 orang pelaku yang melakukan pengeroyokan disertai penganiayaan berat hingga mengakibatkan salah satu korbannya kehilangan jari kelingking saat kejadian di Jalan Barawaja 2 Kecamatan Tallo pada 23 April 2023.

"Pelaku yang pertama (membacok) itu berinisial AM ditangkap lebih dulu sebagaimana dirilis kemarin," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat rilis kasus beserta tersangka di halaman kantornya, Jalan Jenderal Ahmad Yani Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu. 

Dari penangkapan awal tersebut, kata Mokhamad Ngajib, kemudian dikembangkan hingga menangkap pelaku berinisial AA (35) alias Tejo yang diketahui merupakan residivis yang telah bebas usai menjalani masa hukuman penjara di Rutan Makassar pada 2020 dengan kasus yang sama yakni penganiayaan berat. 

Sementara tiga pelaku lainnya yang juga ikut menganiaya korban yakni MS alias Tejo (26), MR alias Reski dan A alias Ardi. Sedangkan korban saat ini dirawat intensif di rumah sakit setempat. 

"Jadi sampai saat ini kami sudah mengamankan dan melakukan proses dan sudah dilakukan penahanan. Ada lima orang pelaku penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap kedua korban," ujarnya kepada awak media. 
  Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib (kiri) mengiterogasi pelaku penganiayaan berat saat rilis kasus di halaman kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/4/2023). ANTARA/Darwin Fatir.

Mengenai peran masing-masing, ada yang mengancam dengan busur panah ke arah korban yakni AA yang melakukan.  

Saat penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan timah panas. 

"Kalau untuk motifnya itu balas dendam tapi salah sasaran. Ketiganya ini, perannya masing-masing ini juga ikut di dalam pengeroyokan. Ada yang melempar, ada memberi kesempatan, ini semuanya saling membantu secara bersama-sama," kata Ngajib. 

Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukum sembilan tahun penjara. 

"Semua pelaku dewasa. Ada lima orang lagi masih kita kejar. Mudah-mudahan mereka, sisanya menyerahkan diri. Jadi saya imbau untuk yang lainnya yang masuk dalam pengeroyokan itu agar menyerahkan diri," tuturnya menegaskan. 

Saat ditanya apakah para pelaku ini diduga merupakan kelompok organisasi masyarakat Batalyon 120, kata dia, masih dalam pendalaman. 

Selain itu, para pelaku juga diduga positif narkoba, saat ini masih dalam proses pemeriksaan urine dan nanti hasil dan perkembangannya diinformasikan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024