Mamuju (ANTARA) - Satuan Reskoba Polresta Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menangkap seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar di Mamuju, Jumat, mengatakan residivis kasus narkoba itu berinisial NA alias Tuan Barong yang ditangkap di rumahnya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju.
"Residivis kasus penyalahgunaan narkoba itu ditangkap saat tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya," ujarnya.
Dari penangkapan NA itu, lanjut Iskandar, personel Satuan Reskoba Polresta Mamuju berhasil menyita barang bukti, berupa dua paket sabu-sabu berukuran sedang dan tujuh paket sabu-sabu berukuran kecil.
Kemudian, satu buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu buah alat isap sabu-sabu serta satu unit telepon genggam.
"Barang bukti itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah NA," kata Iskandar.
Ia juga menyampaikan bahwa NA merupakan residivis yang pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada tahun 2019 dan divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun
"Selain mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, NA juga mengakui menggunakan narkoba sejak 2015," ujar Iskandar.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu, lanjut Kapolresta, masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan NA.
Saat ini, NA telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan NA," ujar Iskandar.
Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar di Mamuju, Jumat, mengatakan residivis kasus narkoba itu berinisial NA alias Tuan Barong yang ditangkap di rumahnya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju.
"Residivis kasus penyalahgunaan narkoba itu ditangkap saat tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya," ujarnya.
Dari penangkapan NA itu, lanjut Iskandar, personel Satuan Reskoba Polresta Mamuju berhasil menyita barang bukti, berupa dua paket sabu-sabu berukuran sedang dan tujuh paket sabu-sabu berukuran kecil.
Kemudian, satu buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu buah alat isap sabu-sabu serta satu unit telepon genggam.
"Barang bukti itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah NA," kata Iskandar.
Ia juga menyampaikan bahwa NA merupakan residivis yang pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada tahun 2019 dan divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun
"Selain mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, NA juga mengakui menggunakan narkoba sejak 2015," ujar Iskandar.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu, lanjut Kapolresta, masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan NA.
Saat ini, NA telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan NA," ujar Iskandar.