Makassar (ANTARA) - BPJS Kesehatan terus berkomitmen dengan rumah sakit baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun swasta yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus memiliki standar pelayanan yang baik, sejalan dengan upaya transformasi mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia.

“Secara tekstual, kami dan fasilitas kesehatan berkomitmen untuk bersama-sama memenuhi janji pelayanan program JKN yang meliputi foto tanpa ngopi, tanpa batasan hari rawat inap, tanpa diskriminasi dan tanpa biaya tambahan bagi pasien JKN,” jelas Wakil Direktur BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari, di Makassar, Selasa.

Yessi menjelaskan transformasi pelayanan kesehatan salah satunya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi seluruh peserta JKN aktif untuk mengakses pelayanan kesehatan asli sesuai prosedur.

“Termasuk peserta JKN aktif yang berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, antara lain klinik pratama, puskesmas, dan dokter praktik swasta,” ujarnya di sela-sela acara halal bihalal.

Yessi berpesan, jika ada kendala dan keluhan terkait transformasi kualitas pelayanan di lapangan, segera melapor ke BPJS Kesehatan melalui kanal pengaduan, Aplikasi JKN Mobile atau Care Center 165 atau ke BPJS Kesehatan Staf Siap Membantu (BPJS Satu) yang nomornya dan foto telah ditempel di lima titik rumah sakit.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah IX yang meliputi provinsi Sulsel, Sulbar, Sultra, dan Maluku, kata dia, hingga Maret 2023, jumlah peserta JKN secara akumulasi di keempat provinsi itu mencapai 97,19 persen atau 14.850.648 orang .

“Untuk transformasi kualitas pengobatan peserta, kami telah bekerja sama dengan 1.778 FKTP dan 196 Fasilitas Kesehatan Rujukan Lanjutan (FKRTL) yang siap memenuhi Janji Pelayanan JKN. Salah satunya kami hadirkan disini dari RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar," kata Yessi menambahkan.

Selain itu, sejak tahun 2022 BPJS Kesehatan telah mengembangkan fitur pendaftaran layanan antrean pada Aplikasi Mobile JKN yang dapat digunakan untuk mengambil nomor antrean di penyelenggara layanan kesehatan JKN.

Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Nu'mang AS Daud dalam kesempatan itu menjelaskan pihaknya telah melaksanakan transformasi pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan sejumlah fasilitas dan aplikasi pendukung untuk memudahkan pelayanan pasien.

“Semua pelayanan kami bersifat terbuka, bisa dilihat di sistem dan yang menjamin kepuasan pasien yang berobat di Wahidin. Sistem itu seperti penanganan pengaduan, antrean online, persiapan sistem rujukan terpadu (Sisrute) penerimaan pasien, hingga rujukan kembali ke rumah sakit. Bahkan edaran jam kerja bagi dokter untuk tidak melayani pasien di rumah sakit lain setelah pukul 16.00," jelasnya.


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024