Makassar - (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat memanggil dan memeriksa Bupati Polewali Mandar Ali Baal Masdar terkait mekanisme pemberian izin tambang PT Isco Polman Resources di lokasi hutan lindung di areal yang masuk Provinsi Sulbar.

"Setelah menunaikan ibadah umroh, Pak Bupati Polman sudah bisa menghadiri pemanggilan tim penyidik. Dalam pemeriksaan, dia mengakui telah menerbitkan izin tambang dan produksi untuk PT Isco Polman Resources," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, terperiksa Bupati Polewali Mandar mengaku tidak mendapat izin langsung dari Kementerian Pertambangan serta Kementerian Kehutanan terkait izin itu, karena menurutnya untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayahnya hanya butuh mengeluarkan perizinan daerah.

Meskipun mengakui jika dalam penambangan itu mendapatkan penentangan dari masyarakat sekitar dan dianggap melanggar karena menambang di kawasan hutan lindung, Ali Baal tetap mengaku jika dalam aktivitas tidak ada kerugian negara.

Ali Baal juga menyatakan kalau dirinya tidak mengambil keuntungan dalam penerbitan izin tambang dan produksi itu meskipun banyak masyarakat setempat mengaku tidak mendapatkan ganti rugi lahan yang sebahagian wilayah penambangan itu milik warga.

"Terperiksa boleh saja mengaku tidak mengambil keuntungan dan tidak melakukan korupsi, tetapi pemeriksaan ini belum selesai. Masih banyak penyidikan yang akan kita lakukan termasuk mengumpulkan semua bukti-bukti akan kerugian yang ditimbulkan," katanya.

Kejati Sulselbar sebelumnya menyatakan jika izin tambang PT Isco Polman Resources di lokasi hutan lindung yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Polman, Sulbar, bermasalah.

"Setelah memeriksa sejumlah saksi, baik sekretaris daerah, anggota DPRD Polman serta Direksi PT Isco menerangkan jika izin yang dikeluarkan Bupati Ali Baal Masdar itu bermasalah," tegasnya.

Ia mengatakan, kemudahan izin yang didapatkan penambang PT Isco itu menjadi polemik karena mendapat penentangan dari sejumlah masyarakat yang bermukim di sekitar hutan lindung serta pemerhati lingkungan.

Dalam pemeriksaan Direktur PT Isco Polman Resources Taufik Suryawijaya menerangkan izin yang diperoleh untuk menambang biji besi atau timbal itu diteken langsung oleh Bupati Ali Baal Masdar.

Dirinya tidak mengetahui secara pasti mengenai mekanisme pemberian izin itu karena izin yang diterimanya juga tidak dikuatkan oleh rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Polman serta Dinas Kehutanan.

"Kalau dari keterangan direkturnya, dirinya hanya menerima izin penambangan dari bupati. Selebihnya itu dirinya tidak mengetahui, baik dari mekanismenya maupun rekomendasi-rekomendasinya," katanya.

Sebelumnya, mantan Kajari Tangerang itu mengaku jika dalam laporan sejumlah masyarakat Polman itu disebutkan adanya eksplorasi timbal dimana lokasi tambang dilakukan di kawasan hutan lindung.

Selain melakukan eksploitasi, di lokasi itu juga sarat dengan praktek korupsi karena menurut pihak PT Isco jika uang ganti rugi lahan yang sebagian wilayahnya dimiliki masyarakat sudah diberikan kepada pemerintah daerah, tetapi uang ganti rugi itu tidak kunjung diberikan kepada masyarakat.

"Dalam laporan itu, masyarakat juga mempunyai tanah di sekitar lokasi tambang dan menurut pihak penambang jika uang ganti rugi lahan sudah diberikan kepada Pemda. Jadi penambang tidak tahu menahu mengenai pembayaran ganti rugi itu," jelasnya.

Meskipun laporan masyarakat mengakui jika dalam lokasi tambang itu sebagian tanahnya milik masyarakat, namun pihak kejaksaan masih akan menelusuri kebenarannya dan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangannya.

Diungkapkannya, pemberian izin oleh Bupati Polman Ali Baal Masdar kepada PT Isco Polman Resources itu terjadi pada 2009 dimana izin berbeda diberikan dalam tahun yang sama yakni tahun 2009.

Lokasi tambang sendiri terletak di Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi, Sulawesi Barat dengan luas wilayah tambang sekitar 130 hektare (ha) serta luas wilayah koperasi dan produksi sekitar 129 ha.

"Diduga ada pemalsuan data dan surat sebagai syarat administrasi untuk penerbitan izin yang dimana seolah-olah pihak pemda sudah seizin dan sepengetahuan masyarakat dalam memberikan izin serta ganti rugi, padahal masyarakat tidak tahu menahu mengenai pemberian ganti rugi itu. Makanya, ini yang akan kita telusuri," katanya.

Mantan Kajari Tangerang itu menyatakan jika sebelum pemberian izin dilakukan oleh bupati, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pernah memberikan peringatan kepada pemda untuk tidak mengeluarkan izin tambang, tetapi aktivitas pertambangan tetap berjalan hingga sekarang.  T Susilo

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024