Jayapura (ANTARA Sulsel) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk membuka kantor pusat di Papua, bukan di Jakarta.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda, di Jayapura, Jumat.

Menurut Yunus, pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sudah mengajukan 17 poin dalam renegosiasi kontrak karya PT. Freeport Indonesia dan telah dibahas di Bali dengan manajemen PTFI beberapa waktu lalu.

"Salah satu poin yang diajukan Pemprov Papua yakni PTFI harus membuka kantor pusat di Papua, bukan di Jakarta," ujarnya.

Yunus mengungkapkan, selain membuka kantor pusat di Papua, kemudian Freeport juga harus membantu pemerintah Papua dalam meretas keterisolasian wilayah di provinsi paling timur Indonesia itu.

"Selain itu Pemprov Papua juga meminta kepemilikan saham Freeport sekitar 9-10 persen. Namun tidak harus dibeli dengan uang," urainya.

Pasalnya, Yunus menuturkan kepemilikan saham tersebut tidak harus uang. Jika hendak menghitung, sejak Freeport mulai mengambil hasil alam, wilayah, tanah di Papua sudah bisa dijadikan investasi. Sehingga tidak harus dengan uang.

"Inti utama dari 17 poin tersebut yakni PTFI wajib melibatkan Pemprov Papua dalam operasionalnya karena selama ini hal itu tidak dilakukan," tukasnya.

Yunus menambahkan, selama ini berbagai otoritas di Papua seperti Pemprov, DPR Papua dan MRP (Majelis Rakyat Papua) tidak pernah dilibatkan.

Dia berharap ke-17 poin yang telah dibicarakan di Bali bisa ditandatangani, sebelum perusahaan itu membuka penambangan bawah tanah pada 2016.

Sebelumnya, Pemprov Papua bersama PTFI melakukan pertemuan di Bali untuk membahas renegosiasi kontrak karya. K. Tokan


Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024