Mamuju (ANTARA) -
Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Provinsi Sulawesi Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dengan menangkap dua pelaku, salah satunya merupakan residivis kasus narkoba.
"Petugas Satreskoba Polres Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan peredaran sabu lintas provinsi di Jalan Poros Kalukku Kabupaten Mamuju," kata Kapolsek Mamuju Iskandar, Rabu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku, salah satunya adalah seorang wanita yang merupakan penyalahguna narkoba berulang kali.
Dua penyalahguna narkoba yang berhasil ditangkap yakni HY (31) warga Kecamatan Maniang Pajo Kabupaten Wajo yang berperan sebagai pengedar narkoba di Kabupaten Mamuju, dan seorang perempuan berinisial IR (30) juga warga Kelurahan. Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Perempuan berinisial IR itu, kata Kapolres, merupakan pengirim sekaligus pemilik barang asal Kabupaten Wajo dan juga residivis kasus narkoba.
"Suami IR ini juga masih menjalani hukuman pidana di Lapas Parepare Provinsi Sulawesi Selatan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu," kata Iskandar.
Dari penangkapan kedua penyalahguna narkoba jenis sabu lintas provinsi itu, Kapolres berhasil menyita barang bukti berupa delapan paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dan satu unit handphone.
"Semua barang bukti itu ditemukan di tangan para pelaku," tegas Iskandar.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Mamuju Iptu Makmur mengatakan, dari hasil pemeriksaan, HY mengaku menerima narkoba jenis sabu dari IR yang dikirim dari Kabupaten Wajo untuk diedarkan di Kabupaten Mamuju.
“Dari pengakuan HY diketahui akan diberikan imbalan oleh IR sebesar Rp 200.000 dari hasil penjualan satu paket sabu,” jelas Makmur.
Keduanya bersama barang bukti, kata Makmur, saat ini sudah diamankan di Polres Mamuju.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," kata Makmur.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Mamuju bongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi
Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Provinsi Sulawesi Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dengan menangkap dua pelaku, salah satunya merupakan residivis kasus narkoba.
"Petugas Satreskoba Polres Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan peredaran sabu lintas provinsi di Jalan Poros Kalukku Kabupaten Mamuju," kata Kapolsek Mamuju Iskandar, Rabu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku, salah satunya adalah seorang wanita yang merupakan penyalahguna narkoba berulang kali.
Dua penyalahguna narkoba yang berhasil ditangkap yakni HY (31) warga Kecamatan Maniang Pajo Kabupaten Wajo yang berperan sebagai pengedar narkoba di Kabupaten Mamuju, dan seorang perempuan berinisial IR (30) juga warga Kelurahan. Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Perempuan berinisial IR itu, kata Kapolres, merupakan pengirim sekaligus pemilik barang asal Kabupaten Wajo dan juga residivis kasus narkoba.
"Suami IR ini juga masih menjalani hukuman pidana di Lapas Parepare Provinsi Sulawesi Selatan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu," kata Iskandar.
Dari penangkapan kedua penyalahguna narkoba jenis sabu lintas provinsi itu, Kapolres berhasil menyita barang bukti berupa delapan paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dan satu unit handphone.
"Semua barang bukti itu ditemukan di tangan para pelaku," tegas Iskandar.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Mamuju Iptu Makmur mengatakan, dari hasil pemeriksaan, HY mengaku menerima narkoba jenis sabu dari IR yang dikirim dari Kabupaten Wajo untuk diedarkan di Kabupaten Mamuju.
“Dari pengakuan HY diketahui akan diberikan imbalan oleh IR sebesar Rp 200.000 dari hasil penjualan satu paket sabu,” jelas Makmur.
Keduanya bersama barang bukti, kata Makmur, saat ini sudah diamankan di Polres Mamuju.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," kata Makmur.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Mamuju bongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi