Mamuju (ANTARA) - Penyidik Polres Mamasa Provinsi Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi dengan menangkap seorang pelaku yang selama ini aktif di tiga kota di dua provinsi.

Badan Reserse Kriminal Polres Mamasa Iptu Hamring, Kamis, mengatakan, dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AM alias Joni (37).

“Ini kasus pencurian kendaraan bermotor terbesar yang pernah diungkap Polres Mamasa,” kata Hamring.

Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, bukan berdasarkan laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor, melainkan berdasarkan laporan pencurian rumah kosong di Dusun Balatana, Desa Rantepuang, Kecamatan Sesenapadang, Kabupaten Mamasa.

“Ada laporan dari warga terkait dugaan pencurian rumah kosong. Barang yang dilaporkan hilang adalah tabung gas, kompor gas, piring, dan penutup,” jelas Hamring.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Mamasa kemudian melakukan penyelidikan dan dari hasil penyidikan pencurian rumah kosong tersebut mengarah kepada pelaku AM.

Polisi kemudian menangkap AM dan dari hasil penyelidikan kemudian terungkap bahwa pelaku pencurian rumah kosong spesialis juga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor di sejumlah kota di dua provinsi yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Selatan. Provinsi Sulbar.

“Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku di Kabupaten Mamasa dia pelaku pencurian rumah kosong tapi di kabupaten lain sudah puluhan kali melakukan pencurian kendaraan bermotor,” kata Hamring.

Berdasarkan pemeriksaan, AM mengaku melakukan 16 kali pencurian kendaraan bermotor di tiga kabupaten/kota, yakni empat TKP di Kota Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan, empat TKP di Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah dan sisanya di Kabupaten Polewali Mandar. .

“Semua barang bukti dibawa ke Kabupaten Mamasa dan dijual dengan harga beragam. Ada yang dibanderol Rp 1 juta dan paling mahal Rp 1,7 juta,” jelas Hamring.

Setelah dilakukan penyelidikan untuk mencari barang bukti yang disebutkan AM, ternyata yang ditemukan hanya sembilan unit sepeda motor dan satu unit sudah dibongkar dan tinggal mesin sepeda motornya saja.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tindak pidana AM antara lain satu unit kompor gas, dua unit tangki elpiji, sembilan unit motor dan satu unit mesin motor.

Barang bukti yang tidak berhasil ditemukan, menurut yang bersangkutan, dibawa keluar Mamasa dengan cara dicuri kemudian dijual ke pengepul loak.

Sedangkan barang bukti yang masih digeledah adalah tiga unit kendaraan bermotor.

"Hasil penjualan barang curian itu kemudian digunakan AM untuk membeli rokok dan miras," jelasnya.

Akibat perbuatannya, AM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 362 juncto pasal 364 dan 365 KUHP tentang Pencurian.

"Tersangka AM terjerat tindak pidana dengan tindak lanjut dan penggabungan beberapa laporan polisi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," jelas Hamring.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024