Makassar (ANTARA) - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polisi Sektor (Polsek) Panakukang meringkus pencuri berinisial A (38) yang nekad membobol brankas dan mencuri pakaian dan barang lainnya pada toko pakaian Harmonic, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelaku ditangkap anggota di Jalan Urip Sumoharjo, selanjutnya dilakukan pengembangan pencarian barang bukti dan ditemukan di Jalan Santaria. Pelaku dan barang buktinya lalu dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukang Iptu Armin, di Makassar, Ahad.
Barang bukti yang disita petugas yaitu, satu brankas telah dirusakan, video rekam CCTV, satu bal karung baju dan celana, dua linggis pencungkil paku, dua anak panah beserta ketapelnya, satu sepeda motor, satu gembok dan satu pisau dapur.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama lelaki berinisial R kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) memasuki toko baju milik korban dan mengambil ball karung berisi baju, celana dan jam tangan. Kemudian mengambil Rp1,8 juta yang di dalam laci serta membawa satu brankas," katanya.
Selain mengambil barang, pelaku bahkan melukai korbannya dengan pisau dapur dengan mengiris dada korban sebanyak satu kali saat kepergok, lalu pelaku dan rekannya kabur menggunakan sepeda motor.
"Pelaku kini ditahan, sementara rekannya sedang dalam pencarian petugas. Pelaku dikenakan pasal 363 dan 365 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun," ujar Iptu Armin.
Korban pemilik toko, Nabila menyebutkan pelaku mengambil barang bahkan merusak box DVR CCTV setia satu bal karung berisi baju dan kemeja senilai Rp15 juta, 22 lembar celana senilai Rp1,7 juta, enam lembar celana kargo Rp950 ribu, tujuh jam tangan Rp3 juta, beserta empat lembar sweater seharga Rp1, 1 juta.
"Pelaku ditangkap anggota di Jalan Urip Sumoharjo, selanjutnya dilakukan pengembangan pencarian barang bukti dan ditemukan di Jalan Santaria. Pelaku dan barang buktinya lalu dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukang Iptu Armin, di Makassar, Ahad.
Barang bukti yang disita petugas yaitu, satu brankas telah dirusakan, video rekam CCTV, satu bal karung baju dan celana, dua linggis pencungkil paku, dua anak panah beserta ketapelnya, satu sepeda motor, satu gembok dan satu pisau dapur.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama lelaki berinisial R kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) memasuki toko baju milik korban dan mengambil ball karung berisi baju, celana dan jam tangan. Kemudian mengambil Rp1,8 juta yang di dalam laci serta membawa satu brankas," katanya.
Selain mengambil barang, pelaku bahkan melukai korbannya dengan pisau dapur dengan mengiris dada korban sebanyak satu kali saat kepergok, lalu pelaku dan rekannya kabur menggunakan sepeda motor.
"Pelaku kini ditahan, sementara rekannya sedang dalam pencarian petugas. Pelaku dikenakan pasal 363 dan 365 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun," ujar Iptu Armin.
Korban pemilik toko, Nabila menyebutkan pelaku mengambil barang bahkan merusak box DVR CCTV setia satu bal karung berisi baju dan kemeja senilai Rp15 juta, 22 lembar celana senilai Rp1,7 juta, enam lembar celana kargo Rp950 ribu, tujuh jam tangan Rp3 juta, beserta empat lembar sweater seharga Rp1, 1 juta.