Mamuju (ANTARA) - Polres Majene Provinsi Sulawesi Barat menangkap delapan pelaku tindak pidana, dua diantaranya merupakan target operasi (TO) kepolisian setempat.
"Kedelapan pelaku itu ditangkap pada pelaksanaan Operasi Pekat Marano 2024. Mereka merupakan pelaku tindak pidana pencurian, penjualan minuman keras serta membawa senjata tajam," kata Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Toni Sugadri, Jumat.
Ia menyebut dua pelaku yang sudah menjadi TO Polres Majene dan ditangkap pada Operasi Pekat Marano itu yakni MI, pelaku pencurian sarang burung walet dan SF, pelaku pencurian telepon genggam dan laptop.
Sementara enam pelaku lainnya yang tidak termasuk TO Polres Majene yakni dua pelaku pencurian, tiga orang yang menjual minuman keras tanpa memiliki izin resmi serta satu pelaku karena membawa senjata tajam tanpa izin.
Selain menangkap delapan pelaku, Operasi Pekat Marano Polres Majene juga menyita barang bukti, diantaranya satu unit motor, uang tunai hasil penjualan sarang burung walet Rp1,2 juta dan dua kantong plastik sarang burung walet.
Barang bukti lainnya, tiga unit telepon genggam hasil curian, satu buah laptop, satu senjata tajam jenis badik serta 73 botol minuman keras berbagai merek.
AKBP Toni menegaskan bahwa keempat pelaku pencurian tersebut diancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara pelaku yang membawa senjata tajam tanpa izin terancam dijerat pasal 1 ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan pelaku penjualan minuman keras diancam pasal 106 juncto pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Operasi Pekat Marano merupakan bagian dari upaya Polres Majene untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.