Makassar (ANTARA) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Penyakit Masyarakat (Pekat) Sidrap mengintensifkan razia ke sejumlah indekos dan penginapan untuk menciptakan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Penjabat Sekda Sidrap Muhammad Yusuf melalui keterangan pers yang diterima di Makassar, Kamis, mengatakan ia memimpin razia dengan melibatkan tim satgas dari berbagai instansi serta aparat penegak hukum setempat.
"Sejak Satgas dibentuk, tim rutin melakukan patroli dan mengintensifkan pemeriksaan agar tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Muhammad Yusuf mengatakan razia indekos dan penginapan demi keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sesuai dengan saran masyarakat serta pemuka agama di Sidrap.
Adapun tim Satgas meliputi tim dari Polres Sidrap, Kodim 1420, Satpol PP, Badan Kesbangpol, Dinas Sosial, tokoh masyarakat, ormas Islam, LSM, serta Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
Dalam razia ini, tim gabungan menyisir sejumlah indekos dan memeriksa identitas para penghuninya, utamanya pasangan yang tidak memiliki ikatan suami istri.
Muhammad Yusuf mengatakan razia tersebut berkaitan dengan penegakan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Razia sejumlah indekos bersama tim gabungan, razia ini dilakukan untuk memastikan bahwa indekos di wilayah kita mematuhi peraturan," kata Yusuf.
Ia mengharapkan razia tersebut dapat mencegah terjadinya aktivitas terlarang serta menjaga suasana tenteram di masyarakat.
“Pasangan di kos-kosan (indekos) yang tidak jelas identitasnya akan dilakukan tindak lanjut. Adapun pemilik atau pengelola kos agar lebih selektif lagi saat menerima penghuni indekos,” ucapnya.
Dalam razia itu, tim gabungan mendapati sejumlah wanita muda dari luar daerah yang menghuni indekos, mereka kemudian didata dan diberi pembinaan.
Tampak dalam kegiatan, Kabag Ops Polres Sidrap, Kompol Nasri, Kasat Intelkam, AKP Lukman Hi Husein, Kasat Binmas, AKP Zakaria, Kadis Kominfo, H. Bachtiar, Kaban Kesbangpol, Muhammad Arsul, dan Kasatpol PP dan Damkar, Usman Demma.