Jakarta (ANTARA) - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam kompartemen (lambung) pesawat rute Makassar-Jakarta yang terparkir di Bandara Sultan Hasanuddin pada Minggu (26/5) sekitar pukul 22.40 WIB.
"Dalam kasus ini telah ditangkap lima tersangka, yakni AS (26), H (28), A (24), D (34) dan T (22) yang memiliki perannya masing-masing," kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ronald menjelaskan kasus ini berawal saat korban JS (26), tiba dari Makassar menggunakan pesawat Lion Air JT 703 rute Makassar (UPG)-Jakarta (CGK).
"Setelah pesawat mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta, pelapor menuju 'conveyor' untuk mengambil bagasi miliknya," kata dia.
Setelah pelapor mengambil bagasinya berupa satu buah koper dan dua buah kardus, kemudian pelapor memeriksa barang berharga miliknya yang ada di dalam koper sudah tidak ada.
Barang berharga tersebut, yakni satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang 300 dolar Amerika Serikat dan uang 300 dolar Singapura.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp40.175.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengusutan lebih lanjut," kata Ronald.
Setelah melakukan penyelidikan di dua lokasi, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sultan Hasanuddin ditetapkan lima tersangka yang semuanya bekerja sebagai pengangkat barang (porter) dan berdomisili di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tersangka AS berperan sebagai penginisiasi, pembuka koper dan juga yang mengambil semua barang berharga dan tersangka H berperan sebagai penyusun bagasi di kompartemen. "Tersangka A bertugas mengambil barang dari gerobak untuk diangkat ke kompartemen," kata Ronald.
Kemudian tersangka D menyerahkan bagasi dari gerobak untuk diangkat ke pesawat dan tersangka T bertugas menyusun bagasi di kompartemen.
Menurut Ronald, tersangka AS kemudian mendapatkan uang sebesar Rp7,1 juta hasil penjualan uang pecahan asing dan membagikan kepada keempat rekannya masing-masing sebesar Rp1,3 juta. Sedangkan AS mengambil sebesar Rp1,9 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
Menko AHY harap harga tiket pesawat turun sebelum Desember
Jumat, 15 November 2024 12:08 Wib
Menhub: Pemerintah berupaya agar tiket pesawat lebih murah
Kamis, 7 November 2024 1:01 Wib
Otoritas Bandara Sentani: Api keluar dari mesin pesawat Trigana Air namun tak ada korban jiwa
Selasa, 5 November 2024 13:26 Wib
Mesin pesawat Boeing Trigana berpenumpang 121 orang keluarkan api di Bandara Sentani
Selasa, 5 November 2024 12:05 Wib
Menteri BUMN Erick Thohir bentuk PMO untuk solusi harga tiket pesawat-pariwisata
Kamis, 31 Oktober 2024 13:49 Wib
Jenazah korban kecelakaan pesawat SAM Air diterbangkan ke Jakarta
Senin, 21 Oktober 2024 9:48 Wib
Empat jenazah korban kecelakaan pesawat SAM Air di Pohuwato dibawa ke RS Bhayangkara
Minggu, 20 Oktober 2024 20:15 Wib
Pesawat SAM air diduga jatuh di Pohuwato Gorontalo
Minggu, 20 Oktober 2024 12:13 Wib