Jakarta (ANTARA) - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam kompartemen (lambung) pesawat rute Makassar-Jakarta yang terparkir di Bandara Sultan Hasanuddin pada Minggu (26/5) sekitar pukul 22.40 WIB.
"Dalam kasus ini telah ditangkap lima tersangka, yakni AS (26), H (28), A (24), D (34) dan T (22) yang memiliki perannya masing-masing," kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ronald menjelaskan kasus ini berawal saat korban JS (26), tiba dari Makassar menggunakan pesawat Lion Air JT 703 rute Makassar (UPG)-Jakarta (CGK).
"Setelah pesawat mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta, pelapor menuju 'conveyor' untuk mengambil bagasi miliknya," kata dia.
Setelah pelapor mengambil bagasinya berupa satu buah koper dan dua buah kardus, kemudian pelapor memeriksa barang berharga miliknya yang ada di dalam koper sudah tidak ada.
Barang berharga tersebut, yakni satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang 300 dolar Amerika Serikat dan uang 300 dolar Singapura.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp40.175.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengusutan lebih lanjut," kata Ronald.
Setelah melakukan penyelidikan di dua lokasi, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sultan Hasanuddin ditetapkan lima tersangka yang semuanya bekerja sebagai pengangkat barang (porter) dan berdomisili di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tersangka AS berperan sebagai penginisiasi, pembuka koper dan juga yang mengambil semua barang berharga dan tersangka H berperan sebagai penyusun bagasi di kompartemen. "Tersangka A bertugas mengambil barang dari gerobak untuk diangkat ke kompartemen," kata Ronald.
Kemudian tersangka D menyerahkan bagasi dari gerobak untuk diangkat ke pesawat dan tersangka T bertugas menyusun bagasi di kompartemen.
Menurut Ronald, tersangka AS kemudian mendapatkan uang sebesar Rp7,1 juta hasil penjualan uang pecahan asing dan membagikan kepada keempat rekannya masing-masing sebesar Rp1,3 juta. Sedangkan AS mengambil sebesar Rp1,9 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
Basarnas: Seluruh penumpang Trigana Air PK YSP ATR dilarikan ke rumah sakit
Senin, 9 September 2024 15:08 Wib
Kemenhub: Pesawat Trigana Air gagal lepas landas di Bandara Serui hendak ke Sentani
Senin, 9 September 2024 13:07 Wib
Pesawat Trigana Air tergelincir di Bandara Kamanap Serui, 42 penumpang selamat
Senin, 9 September 2024 12:11 Wib
UGM meluncurkan pesawat tanpa awak "Palapa S-1"
Selasa, 3 September 2024 19:21 Wib
Menhub: Bandara IKN siap didarati pesawat kepresidenan pada awal September 2024
Senin, 26 Agustus 2024 12:48 Wib
TNI AU menyajikan atraksi pesawat tempur F16
Sabtu, 17 Agustus 2024 11:45 Wib
Sejumlah pesawat TNI AU bermanuver di langit IKN
Minggu, 11 Agustus 2024 11:51 Wib
Kecelakaan pesawat di Vinhedo Brasil menewaskan 58 penumpang dan 4 awak
Sabtu, 10 Agustus 2024 9:30 Wib