Makassar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Gazali Machmud (GM) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyimpangan harga jual tambang pasir laut Takalar, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar.

"Penuntut Umum berpendapat bahwa keberatan yang telah disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel Muhammad Yusuf bersama Andi Irfan Hasan di pengadilan setempat, Selasa.

Eksepsi terdakwa GM tersebut melalui penasihat hukumnya, menyatakan penetapan status tersangka tidak memiliki dasar kuat sehingga terdakwa meminta segera dibebaskan dari segala dakwaan dan memulihkan nama baiknya.

Meski demikian, eksepsi tersebut dinilai tidak punya landasan kuat sehingga ditolak. Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan menolak semua keberatan atau eksepsi terdakwa GM.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tanggal 27 April 2023 atas nama terdakwa GM adalah sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf a, b, KUHAP, "ungkapnya menegaskan.

Selain itu, melanjutkan memeriksa perkara terdakwa GM. Persidangan perkara dugaan korupsi penyimpangan harga jual pasir laut Takalar tahun anggaran 2020 yang mendudukkan GM ke kursi pesakitan akan disidangkan kembali pada tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya, penuntut umum dalam surat dakwaan menyatakan perbuatan terdakwa GM diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020.

Penetapan harga tersebut oleh BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020 dan telah merugikan negara atau daerah senilai Rp7,06 miliar lebih sesuai laporan hasil pemeriksaan, audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penetapan harga jual pasir laut di BPKD yang seharusnya Rp10 ribu per meter kubik, namun dijual RpRp7.500 per meter kubik.

Pasal yang didakwakan baik primer dan subsider yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatan tersangka Gazali Machmud, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara, daerah senilai Rp7,061 miliar lebih.

Selain GM, dalam kasus ini, penyidik Kejati Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya masing-masing mantan Kabid Pendapatan Dinas Keuangan Takalar Juharman dan mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD Takalar Hasbullah dan kini ditahan di Lapas Kelas I Makassar. Keduanya diketahui merupakan bawahan Gazali.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024