Makassar (ANTARA) - Sejumlah warga yang bermukim di Kampung Mula Baru, Tamalalang, dan Alamanda tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak (Geram) menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) oleh konsorsium PT SUS (Sarana Utama Sinergy) di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
"Kami di sini menolak tegas PLTSa itu. Masyarakat marah setelah tahu dampaknya bila beroperasi setelah dijelaskan pendamping. Mereka tidak pernah ada penjelasan. Katanya semua peralatan modern tidak merusak lingkungan, tapi itu hanya teori," kata Haji Azis tokoh masyarakat setempat, Senin.
Menurutnya, upaya perlawanan menolak penempatan PLTSa di lokasi pemukiman terus dilakukan. Warga bahkan telah mendatangi Kantor Wali Kota, Kantor DPRD Makassar hingga Kantor Gubernur Sulsel, namun tidak ada solusi atau pun kepastian proyek itu dihentikan.
Selain itu, pihak perusahaan diduga gencar melakukan pendekatan dengan warga yang memiliki keterbatasan finansial dan sekolah agar mendukung pembangunan PLTSa tersebut. Meski sudah beberapa orang terpengaruh dengan sistem kerjanya terstruktur.
"Kami juga mengalami intimidasi dan intervensi ketika mengelar aksi di DPRD Makassar menyuarakan penolakan. Ada aksi tandingan dilakukan mereka mengatasnamakan warga, itu warga mana. Intinya kami menolak sampai kapan pun, jelas dampaknya merusak lingkungan," paparnya menegaskan.
Warga lainnya Jabbar mengemukakan, warga terus berjuang sampai proyek itu dibatalkan. Sebab, sampah maupun pembakarannya nanti mengganggu siklus udara, air dan tanah. Apalagi luasan lokasi PLTSa itu hanya 6 hektare berada dekat di wilayah pemukiman warga.
Dari petisi yang dibuat, sebanyak 2.000-an jiwa di wilayah itu mayoritas menolak, terutama warga di Kampung Mula Baru sekitar 470 Kepala Keluarga (KK), di Tamalallang 120 KK, sisanya 373 orang di Alamanda turut menolak, karena warga sadar itu mencemari lingkungan juga udara.
"Kami menyakini proyek itu pasti merusak lingkungan serta menghambat mata pencaharian warga. Kami terus melawan, memperjuangkan hak atas lingkungan sesuai aturan Undang-undang. Kami yakin pemerintah pasti memiliki hati Nurani atas persoalan warganya," tutur dia.
Secara terpisah, Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Hasanuddin Prof Anwar Daud dalam diskusi Mengkritisi False Solutions dalam Pengelolaan Sampah mengemukakan, rencana pembangunan PLTSa akan menghadirkan dilema yang kompleks dari perspektif kesehatan.
"PLTSa menawarkan solusi atas masalah yang sudah ada, namun berpotensi menimbulkan risiko kesehatan baru (polusi udara). Kekhawatiran terbesar dari PLTSa, terutama yang menggunakan teknologi insinerasi (pembakaran), adalah polusi udara dari cerobong asapnya," katanya mengungkapkan.
Selain itu, adanya emisi dioksin dan furan menjadi kekhawatiran utama. Dioksin dan furan adalah senyawa kimia super-toksik yang terbentuk saat membakar sampah yang mengandung klorin (seperti plastik PVC).
"Dalam jangka panjang, paparan dioksin bersifat karsinogenik (penyebab kanker) dan dapat mengganggu sistem hormon dan reproduksi. Kajian Amdal juga diperlukan, jujur terhadap analisis, kajian risiko kesehatan masyarakat harus transparan, partisipatif dan independen," tuturnya menekankan.
Peneliti lingkungan dari Nexus3 Foundation Annisa Maharani memaparkan, sampah organik tidak boleh dibakar di PLTSa. Selain itu, gas pembakaraan di insinerator menghasilkan dioksin dan furan. Zat ini mengancam kesehatan masyarakat serta dapat menimbulkan kanker serta kegagalan sistem reproduksi.
"Analisa dampaknya ke depan, hewan ternak yang berada di Kawasan PLTSa ikut terkontaminasi, seperti hasil penelitian di dua lokasi proyek PLTSa daerah lain. Misalnya ayam dilepasliarkan, zat beracun efeknya tidak langsung, tapi tubuhnya sudah terkontaminasi. Lalu di makan manusia," ucapnya menjelaskan.
Sejauh ini belum ada pernyataan resmi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin apakah akan meninjau ulang, memindahkan lokasi atau meneruskan proyek PLTSa tersebut yang berada di wilayah pemukiman warga.

