PPP menyatakan kalau capresnya beda KIB bubar dengan sendirinya
Rabu, 24 Mei 2023 20:10 WIB
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. ANTARA/HO-MPR
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan jika calon presiden berbeda, maka koalisi Indonesia bersatu (KIB) bubar dengan sendiri.
"Koalisi itu sesuatu yang formal, Kalau kemudian masing-masing nanti ternyata putusan pasangan calonnya berbeda, enggak usah perlu ada pernyataan formal. Bubar pun dengan sendirinya dan koalisi itu akan berakhir," katanya di di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menilai pembubaran koalisi tak perlu dilakukan secara formal. Poros partai politik (parpol) disebut bakal bubar dengan sendirinya jika anggota sudah memiliki visi misi yang berseberangan.
Kendati mengamini KIB berpeluang bubar, Arsul yakin koalisi ini masih bisa berjalan. Apalagi, kedua anggota KIB, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar belum memutuskan dukungan untuk sosok calon presiden (capres) 2024.
"Tapi kan masih ada kemungkinan sama juga, karena kan baik Partai Golkar dan juga PAN masih terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Ganjar dan PDIP," jelasnya.
Arsul tak membantah jika nasib KIB bergantung pada keputusan PAN dan Partai Golkar. Mengingat, PPP sudah lebih dulu memutuskan mendukung Gubernur Jawa Tengah (Jateng) sebagai capres.
"Golkar dan PAN sedang dalam proses mengambil keputusan, apakah keputusannya sama atau tidak sama itu yang nanti akan menentukan status KIB," katanya menegaskan.
Arsul kembali menekankan jika pembubaran KIB nantinya tidak akan diumumkan secara formal. Menurut dia, adanya perbedaan sikap politik dari setiap anggota cukup menginformasikan jika KIB resmi bubar.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PPP: Kalau capresnya beda KIB bubar dengan sendirinya
"Koalisi itu sesuatu yang formal, Kalau kemudian masing-masing nanti ternyata putusan pasangan calonnya berbeda, enggak usah perlu ada pernyataan formal. Bubar pun dengan sendirinya dan koalisi itu akan berakhir," katanya di di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menilai pembubaran koalisi tak perlu dilakukan secara formal. Poros partai politik (parpol) disebut bakal bubar dengan sendirinya jika anggota sudah memiliki visi misi yang berseberangan.
Kendati mengamini KIB berpeluang bubar, Arsul yakin koalisi ini masih bisa berjalan. Apalagi, kedua anggota KIB, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar belum memutuskan dukungan untuk sosok calon presiden (capres) 2024.
"Tapi kan masih ada kemungkinan sama juga, karena kan baik Partai Golkar dan juga PAN masih terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Ganjar dan PDIP," jelasnya.
Arsul tak membantah jika nasib KIB bergantung pada keputusan PAN dan Partai Golkar. Mengingat, PPP sudah lebih dulu memutuskan mendukung Gubernur Jawa Tengah (Jateng) sebagai capres.
"Golkar dan PAN sedang dalam proses mengambil keputusan, apakah keputusannya sama atau tidak sama itu yang nanti akan menentukan status KIB," katanya menegaskan.
Arsul kembali menekankan jika pembubaran KIB nantinya tidak akan diumumkan secara formal. Menurut dia, adanya perbedaan sikap politik dari setiap anggota cukup menginformasikan jika KIB resmi bubar.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PPP: Kalau capresnya beda KIB bubar dengan sendirinya
Pewarta : Fauzi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hakim konstitusi Arsul Sani "dissenting opinion" atas putusan syarat usia capim KPK
12 September 2024 17:50 WIB, 2024
Arsul Sani akan dilantik sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara pada Kamis
18 January 2024 8:23 WIB, 2024
Anggota Komisi III DPR dukung KPK ajukan kasasi atas putusan bebas Gazalba Saleh
02 August 2023 13:25 WIB, 2023
Waketum PPP: Pasangan Ganjar-Erick bisa dibawa ke forum musyawarah KIB
27 February 2023 14:56 WIB, 2023
PPP akan menuntut asisten pribadi Bupati Pemalang terkait biaya Muktamar
08 November 2022 15:12 WIB, 2022
Kemenkumham sahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana tugas Ketua Umum PPP
09 September 2022 21:37 WIB, 2022
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
KSAD: Presiden Prabowo ingatkan pimpinan beri "reward" kepada prajurit berprestasi
10 February 2026 5:03 WIB
Angela Tanoesoedibjo dijadwalkan lantik mantan Sekda jadi Ketua Perindo Sulsel
04 February 2026 19:12 WIB