Logo Header Antaranews Makassar

Pemprov Sulsel hormati aspirasi soal pemekaran DOB Luwu Raya

Jumat, 6 Februari 2026 20:02 WIB
Image Print
Plt Kadis Diskominfo-SP Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Salim Basmin. ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulsel

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan komitmen menghormati aspirasi masyarakat terkait wacana pembentukan daerah otonomi baru (DOB), khususnya di wilayah Luwu Raya, dengan tetap berpegang pada kebijakan moratorium pemekaran daerah yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel Muhammad Salim Basmin di Makassar, Jumat, menyampaikan aspirasi tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sah dan dilindungi dalam sistem pemerintahan.

“Kami menghormati aspirasi ini sebagai bagian dari demokrasi,” ujarnya saat menerima audiensi konsultasi dan koordinasi Komisi I DPRD Kabupaten Luwu di Kantor Gubernur Sulsel.

Namun demikian, Salim menegaskan pembentukan daerah otonomi baru bukan kewenangan pemerintah daerah. Proses tersebut sepenuhnya berada di Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang hingga kini masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah.

“Dalam konteks ini, Pemprov Sulsel tentu taat pada kebijakan pemerintah pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Terlepas dari dinamika aspirasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan bahwa seluruh program prioritas pembangunan di wilayah Luwu Raya tetap berjalan sesuai perencanaan.

Gubernur Sulawesi Selatan, kata Salim, telah memberikan arahan agar pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap dilaksanakan.

“Pak Gubernur memerintahkan agar seluruh program prioritas Pemprov di daerah Luwu Raya seperti RS Regional, infrastruktur jalan, dan sektor lainnya tetap dilaksanakan sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Selain itu, Pemprov Sulsel mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga stabilitas sosial dan kelancaran aktivitas masyarakat.

“Kami mengajak kepada seluruh pihak untuk menyampaikan aspirasi secara damai sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan lancar,” tuturnya.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026