Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni terkait syarat usia calon pimpinan lembaga antirasuah itu.
"Terhadap putusan Mahkamah, terdapat pendapat berbeda dari satu orang hakim konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Arsul Sani," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang pengucapan Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Perkara tersebut diajukan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan bersama 11 orang mantan pegawai KPK lainnya.
Novel dan rekan-rekannya ingin pegawai KPK yang berpengalaman menjalankan fungsi utama KPK juga dapat mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (capim).
Dalam petitum, para pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai menjadi:
"Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK, yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama satu periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun."
MK menyatakan menolak permohonan para pemohon sebab dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, norma Pasal 29 huruf e UU KPK tidak berubah.
Akan tetapi, Arsul Sani berpendapat bahwa MK seharusnya mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
Mengutip dokumen salinan putusan yang diunduh dari laman resmi MK, Arsul menyoroti pertimbangan MK dalam uji materi sebelumnya, yakni Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Melalui putusan itu, MK memberi ruang bagi pimpinan KPK yang sedang menjabat untuk dapat mengikuti seleksi capim. MK mengubah normal Pasal 29 huruf e UU KPK menjadi:
"Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."
Menurut Arsul, jika mengacu pada prinsip rasionalitas, MK seyogianya juga perlu memberikan ruang pengecualian kepada pegawai yang bekerja di KPK untuk menjadi calon pimpinan KPK, meski dengan syarat tertentu.
Syarat tertentu yang dimaksud Arsul mencakup dua hal, yakni pegawai KPK yang bersangkutan setidaknya telah bekerja selama 10 tahun berturut-turut, serta bekerja di bidang pencegahan korupsi dan/atau penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi.
"Menurut saya, dalil para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian dan permohonan para pemohon patut dikabulkan sebagian, meskipun tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon," demikian Arsul Sani.
Berita Terkait
Kemenkes: Indonesia melakukan tiga uji vaksin TBC
Kamis, 26 September 2024 11:27 Wib
Tiga pesawat TNI AU melakukan uji coba penggunaan landasan pacu Bandara Nusantara
Minggu, 22 September 2024 11:54 Wib
33 calon dubes LBBP RI mengikuti uji kelayakan Komisi I DPR
Rabu, 18 September 2024 2:01 Wib
MK menolak permohonan uji materi Novel Baswedan dkk soal syarat usia capim KPK
Kamis, 12 September 2024 14:08 Wib
DPR RI menyetujui lima anggota BPK periode 2024-2029
Selasa, 10 September 2024 14:04 Wib
Pembalap Pecco Bagnaia puncaki sesi uji coba MotoGP di Misano Italia
Selasa, 10 September 2024 10:46 Wib
Pemohon uji materi di MK mempersoalkan domisili calon kepala daerah
Senin, 9 September 2024 18:50 Wib
Pemohon uji materi UU Pilkada nilai penting ada kotak kosong di setiap pilkada
Minggu, 8 September 2024 16:35 Wib