Makassar (ANTARA) - Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi mengamankan dua penadah satwa liar dan menyita 51 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi dari dua lokasi yang berbeda.

"Lokasi pertama di Kabupaten Gowa dan Lokasi kedua di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar," kata Kepala Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun dalam keterangan persnya di Makassar, Minggu (28/5).

Kegiatan itu dilakukan Tim Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan, dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar.

Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (26/5), Tim Gakkum LHK mengamankan dua tersangka di kediamannya, yakni RGL (28), di Jalan Syeh Yusuf, Kabupaten Gowa dan UPI (37), di Jalan Rahmatullah Raya, Kota Makassar.

Dia menjelaskan kedua pelaku merupakan pemain lama dalam memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas, yang selama ini menjadi target incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti 51 ekor satwa yang dilindungi, dengan rincian 13 burung jenis perkici dora, 37 burung jenis nuri lory/nuri Sulawesi, satu ekor burung jenis kakatua putih jambul putih, dan empat sangkar burung.

Burung dilindungi tersebut sudah diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, sedangkan kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.

Tim operasi telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a jo Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

“Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu. Saya sudah memerintahkan agar penyidik untuk menindak pelaku sampai ke aktor intelektualnya," kata Aswin.

Dia mengharapkan penindakan tersebut memberikan efek jera bagi pelaku. Kegiatan-kegiatan pencegahan dan pemberantasan perdagangan satwa liar akan terus dilanjutkan secara berkesinambungan.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati, tanpa izin.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024