Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan bantuan sosial (bansos) kepada 400 eks penderita kusta dalam bentuk uang senilai Rp150 ribu per orang.
Kepala Dinas Sosial Andi Irawan Bintang di Makassar, Rabu, mengatakan Pemprov Sulsel pada tahun ini juga menyerahkan bantuan kepada Kelompok Usaha Bersama (Kube) dalam bentuk barang senilai Rp20 juta/kelompok serta bantuan bagi penyandang disabilitas berupa alat bantu pendengaran, kaki, dan tangan.
"Sesuai nomenklatur Kementerian Sosial (Kemensos), penyerahan bantuan sosial menggunakan DTKS terdiri dari 3 jenis bantuan diantaranya bantuan Kube, bantuan disabilitas, dan bantuan eks penderita kusta," ujar Andi Irawan.
Ia menjelaskan dalam penyaluran tiga jenis bantuan tersebut menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar tidak salah sasaran atau bukan penerima yang berhak.
Menurut data BPJS Kesehatan, kata dia, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sulawesi Selatan sampai 31 Mei 2023 sebanyak 2.226.628 jiwa penerima manfaat iuran JKN melalui pendanaan APBD Jamkesda. Penduduk Sulsel sendiri mencapai 9.300.745 jiwa.
“PBI JKN merupakan layanan BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah, sedangkan penerima manfaat iuran JKN di Sulawesi Selatan mencapai 2.226.628 jiwa menurut data BPJS Kesehatan sampai bulan 31 Mei 2023," ujarnya.
Ditegaskan Andi Irawan, penerima bantuan iuran BPJS adalah masyarakat yang kurang mampu, fakir miskin, dan lain-lain. Selain dari itu dikategorikan peserta BPJS Kesehatan melalui jalur mandiri, dimana setiap bulannya peserta non PBI JKN membayar iuran.
“Jangan sampai salah kaprah, PBI JKN ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, fakir miskin, dan lainnya. Namun mendapat fasilitas kesehatan yang sama dari pemerintah dengan peserta mandiri BPJS Kesehatan," jelasnya.
Kepala Dinas Sosial Andi Irawan Bintang di Makassar, Rabu, mengatakan Pemprov Sulsel pada tahun ini juga menyerahkan bantuan kepada Kelompok Usaha Bersama (Kube) dalam bentuk barang senilai Rp20 juta/kelompok serta bantuan bagi penyandang disabilitas berupa alat bantu pendengaran, kaki, dan tangan.
"Sesuai nomenklatur Kementerian Sosial (Kemensos), penyerahan bantuan sosial menggunakan DTKS terdiri dari 3 jenis bantuan diantaranya bantuan Kube, bantuan disabilitas, dan bantuan eks penderita kusta," ujar Andi Irawan.
Ia menjelaskan dalam penyaluran tiga jenis bantuan tersebut menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar tidak salah sasaran atau bukan penerima yang berhak.
Menurut data BPJS Kesehatan, kata dia, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sulawesi Selatan sampai 31 Mei 2023 sebanyak 2.226.628 jiwa penerima manfaat iuran JKN melalui pendanaan APBD Jamkesda. Penduduk Sulsel sendiri mencapai 9.300.745 jiwa.
“PBI JKN merupakan layanan BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah, sedangkan penerima manfaat iuran JKN di Sulawesi Selatan mencapai 2.226.628 jiwa menurut data BPJS Kesehatan sampai bulan 31 Mei 2023," ujarnya.
Ditegaskan Andi Irawan, penerima bantuan iuran BPJS adalah masyarakat yang kurang mampu, fakir miskin, dan lain-lain. Selain dari itu dikategorikan peserta BPJS Kesehatan melalui jalur mandiri, dimana setiap bulannya peserta non PBI JKN membayar iuran.
“Jangan sampai salah kaprah, PBI JKN ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, fakir miskin, dan lainnya. Namun mendapat fasilitas kesehatan yang sama dari pemerintah dengan peserta mandiri BPJS Kesehatan," jelasnya.