Makassar (ANTARA) - Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso meneken atau menandatangani nota kesepakatan bersama dengan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) dan sejumlah instansi terkait, dalam hal penanganan kasus TPPO.
 
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan bersama Pemprov Sulsel, BP3MI Sulsel, Kanwil Kemenkumham Sulsel, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura, dan Pengelola Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, di Makassar, Jumat.

Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel mengatakan kerja sama tersebut memiliki nilai yang sangat strategis dan merupakan langkah yang baik dalam memberantas TPPO yang sudah sangat memprihatinkan.

"Tracfficking dalam hal ini sangat mengancam kualitas penerus bangsa serta memberi dampak negatif bagi bangsa yang mengalaminya di mata dunia," ujar dia.

Kapolda mengatakan bahwa perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban. Oleh karena itu, Mabes Polri dan seluruh jajaran di Indonesia fokus dalam pengungkapan dan pemberantasan kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut.

"Kami menyambut baik kesepakatan ini dan berharap sinergi itu mampu menciptakan sebuah hubungan kerja sama yang harmonis dan efektif dalam upaya memberantas TPPO, khususnya di Sulsel," katanya.
   

Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni mengatakan pihaknya sudah menangkap beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus TPPO di Sulsel tersebut.

"Jumlah keseluruhan pelaku yang diamankan sebanyak sembilan orang, di antara pelaku yang diamankan tersebut terdiri atas enam laporan polisi," ujarnya.

Kapolda menjelaskan modus operandi para pelaku yaitu menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang sangat memuaskan dan memanipulasi data paspor dengan alasan mengunjungi keluarga.

Irjen Pol Setyo mengatakan sudah banyak korban yang diberangkatkan ke beberapa negara tujuan dengan modus operandi tersebut.

"Sudah ada beberapa yang diberangkatkan ke negara tujuan. Ini juga masih akan didalami lagi oleh anggota," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024