Kuala Lumpur (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Den Haag memenangkan pemerintah Malaysia dalam gugatan oleh seseorang yang mengaku sebagai pewaris Kesultanan Sulu.
Pengadilan Tinggi Den Haag menolak untuk mengakui putusan akhir yang dikeluarkan melalui proses arbitrase yang tidak sah dan disalahgunakan oleh penggugat.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Kuala Lumpur, Selasa, mengatakan putusan di Belanda itu juga menghalangi segala upaya para penggugat untuk menyatakan gugatan tidak sah terhadap Pemerintah Malaysia.
Ia mengatakan, keputusan Pengadilan Tinggi Den Haag itu merupakan kemenangan penting lainnya bagi Pemerintah Malaysia menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Paris pada 6 Juni 2023.
Pemerintah Malaysia, menurut Anwar, yakin dengan keputusan itu, pemerintah semakin dekat untuk membatalkan sepenuhnya putusan akhir yang tidak sah dan disalahgunakan oleh penggugat, dengan tuntutan hampir 15 miliar dolar AS (sekitar Rp225,19 triliun). ) yang dikeluarkan oleh arbiter Dr. Gonzalo Stampa dan sekaligus menjadikan klaim itu hanya bagian dari sejarah.
Malaysia percaya bahwa keputusan Pengadilan Banding Den Haag, bersama dengan keputusan Pengadilan Banding Paris baru-baru ini, akan mengakhiri upaya sia-sia penggugat untuk menegakkan putusan akhir di negara lain.
Sampai saat ini, kata PM Anwar, Pemerintah Malaysia tidak pernah berhenti dalam upaya menjaga kedaulatan, keamanan nasional, dan kepentingan nasional.
Kasus Sulu membuktikan bahwa ada pelanggaran yang jelas terhadap kedaulatan kekebalan Malaysia yang merupakan hal penting bagi setiap warga sipil Malaysia.
“Apresiasi saya sampaikan kepada Kepala Sekretariat Khusus yang juga Menteri Hukum dan Reformasi Kelembagaan Azalina Othman, Menteri Luar Negeri Dr. Zambry Abdul Kadir, Menteri Komunikasi dan Digital Fahmi Fadzil, Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail, Jaksa Agung Idrus Harun dan semua kementerian dan lembaga terkait, termasuk pengacara internasional dan semua yang terlibat dalam upaya ini," kata Anwar.
Dia mengatakan Pemerintah Malaysia akan melanjutkan upaya dengan berbagai cara melawan eksploitasi dan penyalahgunaan sistem arbitrase internasional, termasuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk memulihkan semua biaya hukum dari sumber daya keuangan nasional yang harus dikeluarkan untuk menangani klaim tersebut.
Berita ini juga pernah tayang di Antaranews.com dengan judul: Antaranews.com dengan judul: Malaysia Memenangkan Kasus Sulu di Pengadilan Tinggi Den HaagSulu di Pengadilan Tinggi Den Haag
Pengadilan Tinggi Den Haag menolak untuk mengakui putusan akhir yang dikeluarkan melalui proses arbitrase yang tidak sah dan disalahgunakan oleh penggugat.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Kuala Lumpur, Selasa, mengatakan putusan di Belanda itu juga menghalangi segala upaya para penggugat untuk menyatakan gugatan tidak sah terhadap Pemerintah Malaysia.
Ia mengatakan, keputusan Pengadilan Tinggi Den Haag itu merupakan kemenangan penting lainnya bagi Pemerintah Malaysia menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Paris pada 6 Juni 2023.
Pemerintah Malaysia, menurut Anwar, yakin dengan keputusan itu, pemerintah semakin dekat untuk membatalkan sepenuhnya putusan akhir yang tidak sah dan disalahgunakan oleh penggugat, dengan tuntutan hampir 15 miliar dolar AS (sekitar Rp225,19 triliun). ) yang dikeluarkan oleh arbiter Dr. Gonzalo Stampa dan sekaligus menjadikan klaim itu hanya bagian dari sejarah.
Malaysia percaya bahwa keputusan Pengadilan Banding Den Haag, bersama dengan keputusan Pengadilan Banding Paris baru-baru ini, akan mengakhiri upaya sia-sia penggugat untuk menegakkan putusan akhir di negara lain.
Sampai saat ini, kata PM Anwar, Pemerintah Malaysia tidak pernah berhenti dalam upaya menjaga kedaulatan, keamanan nasional, dan kepentingan nasional.
Kasus Sulu membuktikan bahwa ada pelanggaran yang jelas terhadap kedaulatan kekebalan Malaysia yang merupakan hal penting bagi setiap warga sipil Malaysia.
“Apresiasi saya sampaikan kepada Kepala Sekretariat Khusus yang juga Menteri Hukum dan Reformasi Kelembagaan Azalina Othman, Menteri Luar Negeri Dr. Zambry Abdul Kadir, Menteri Komunikasi dan Digital Fahmi Fadzil, Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail, Jaksa Agung Idrus Harun dan semua kementerian dan lembaga terkait, termasuk pengacara internasional dan semua yang terlibat dalam upaya ini," kata Anwar.
Dia mengatakan Pemerintah Malaysia akan melanjutkan upaya dengan berbagai cara melawan eksploitasi dan penyalahgunaan sistem arbitrase internasional, termasuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk memulihkan semua biaya hukum dari sumber daya keuangan nasional yang harus dikeluarkan untuk menangani klaim tersebut.
Berita ini juga pernah tayang di Antaranews.com dengan judul: Antaranews.com dengan judul: Malaysia Memenangkan Kasus Sulu di Pengadilan Tinggi Den HaagSulu di Pengadilan Tinggi Den Haag