Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Sulawesi Selatan masih memroses penggantian delapan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Soal pengganti delapan anggota PPS itu, saat ini belum ada, namun akan segera melakukan proses, karena tahapan Pemilu dan Pilpres sudah berjalan," kata Anggota KPU Makassar.Faridl Wajdi di Makassar, Minggu.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan delapan anggota PPS yakni melakukan pertemuan dengan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Bawaslu kemudian menerbitkan rekomendasi lalu ditindaklanjuti KPU Kota Makassar dengan memberhentikan delapan orang PPS itu.
Delapan Anggota PPS itu berasal dari Kecamatan Tamalate.yakni Ketua PPS Tanjung Merdeka A Burhanuddin, Ketua PPS Balang Baru Ahmad, Anggota PPS Bongaya Budi Setiawan dan Anggota PPS Parang Tambung Hardi.
Juga Ketua PPS Maccini Sombala Israq, Ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry Ruslim, Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid dan Ketua PPS Pa’baeng-baeng Suhardi.
Fandi mengatakan penggantian delapan anggota PPS itu menggunakan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU RI nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam penyelenggara pemilihan umum.
Sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan KPU RI itu, KPU/KIP Kabupaten/Kota mengangkat dan memberhentikan Anggota PPS.
Pemberhentian dan Penggantian Anggota PPK, PPS dan KPPS diatur dalam Pasal 63, 64, dan Pasal 65, dimana penggantian antarwaktu PPK, PPS dan KPPS dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan ketentuan anggota PPK, PPS dan KPPS digantikan oleh calon anggota PPK, PPS dan KPPS peringkat berikutnya hasil seleksi.
"Kan ada cadangan, jika tapi kami masih menunggu juga tanggapan masyarakat. Insya Allah awal bulan ini sudah ada (penggantinya)," ujarnya.
Dia juga sangat mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu sampai tingkat paling bawah dan ini paling dia harapkan, agar penyelenggara tetap berintegritas dalam menjalankan tugas mereka.