Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar merekomendasikan satu tempat pemungutan suara (TPS) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) berkaitan degan dugaan pelanggaran saat pemungutan suara pilkada serentak, 27 November lalu.
"Kami telah menerima laporan dari Panwaslu Kecamatan Tamalate berkaitan dengan dugaan pelanggaran di TPS 15, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate saat pencoblosan di TPS setempat," ujar anggota Bawaslu Makassar Erick David Andreas saat dikonfirmasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad.
Untuk tindak lanjutnya, tim dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tamalate telah membuat laporan dan mengirimkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tamalate perihal dugaan pelanggaran tersebut.
"Rekomendasi telah dikirim panwaslu kecamatan ke PPK Tamalate selaku penyelenggara teknis atas dugaan pelanggaran itu. Saat ini kami menunggu PPK Tamalate mau menjalankan rekomendasi PSU itu atau tidak, ini kami masih menunggu," tuturnya.
Koordinator Bagian Hukum Bawaslu Makassar ini menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pemilih yang mencoblos dua kali memilih di TPS. Ironisnya, KPPS TPS setempat malah memberikan ruang untuk memilih di TPS itu.
"Dugaannya pemilih memilih mencoblos dua kali di TPS. Kronologinya saat pemungutan, pemilih itu hendak mencoblos kedua kalinya namun diketahui sehingga pengawas TPS menyampaikan keberatan. Sudah diajukan saran dan perbaikan, tetapi KPPS tetap mempersilakan mencoblos," ungkap dia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Makassar Yasir Arafat di sela pembukaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Makassar untuk Pemilihan Wali Kota Makassar dan Pilkada Sulsel mengemukakan bahwa pihaknya sudah menerima informasi tersebut dan segera menindaklanjuti rekomendasi dugaan pelanggaran itu.
"Terkait dengan satu TPS yang direkomendasikan Panwaslu Kecamatan Tamalate di TPS 15, Kelurahan Parangtambung, kami baru mau baca, mengkaji sebentar malam berlima. Setelah itu, memanggil PPK-nya untuk proses tindak lanjut. Sampai saat ini hanya satu di Kelurahan Parangtambung," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Sulsel juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dan merekomendasikan 11 TPS di lima daerah yang berpotensi PSU usai Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024.