Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik (e-KTP) namun telah berusia 17 tahun tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari Pemilu 2024 dengan menunjukkan kartu keluarga ( KK).

"Dia masih bisa (menggunakan hak pilihnya) dengan menggunakan kartu keluarga," kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Betty menuturkan, menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait 4.005.275 pemilih tanpa KTP-el yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Sebelumnya, Senin (3/7), Harian

Pelaksana (Plh.) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebutkan 4.005.275 pemilih tersebut umumnya adalah pemilih yang saat ini belum berusia 17 tahun serta pemilih yang berusia 17 tahun namun belum membuat KTP-el.

Menurut Lolly, 4 juta pemilih berpotensi tidak bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara karena tidak memiliki KTP-el.

Ia menjelaskan, Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mewajibkan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih untuk menunjukkan KTP elektronik guna mencoblos.

Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengatasi masalah tersebut. Lebih lanjut Betty menyampaikan, pihaknya memasukkan pemilih yang belum berusia 17 tahun ke dalam DPT karena mereka akan berusia 17 tahun pada hari pencoblosan 14 Februari 2024.

Penetapan seseorang akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, lanjutnya, merujuk pada data calon pemilih tetap (DP4) Kementerian Dalam Negeri dan hasil verifikasi lapangan KPU.

Minggu (2/7), KPU menetapkan total 204.807.222 pemilih, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. 102.588.719 wanita.
 
Berita ini juga pernah tayang di Antaranews . com dengan judul: KPU mengatakan pemilih yang tidak memiliki KTP dapat menggunakan hak pilihnya dengan KK

Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024