Makassar (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar merilis 10 orang diduga kelompok geng motor yang setelah menyerang warga yang sedang berada di Pos Siskamling BTN Makkio Baji, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan pada 6 Juni 2023 lalu.
"Sekelompok geng ini sudah kita amankan melakukan penyerangan dan pembusuran anak panah. Ada korban satu orang, kena anak panah di tangan. Kejadian 6 Juni 2023. Sepuluh orang ini datang menyerahkan diri dengan baik-baik diantar orang tuanya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol di kantor polisi setempat, Jumat.
Video penyerangan kelompok geng ini sempat jadi viral di media sosial dimana mereka menyerang orang yang sedang duduk-duduk di pos jaga siskamling. Polisi kemudian bergerak dan mencari para pelakunya, namun para pelaku memilih menyerahkan diri.
Untuk motif penyerangan tersebut, kelompok ini merasa diancam kemudian menyerang balik. Terkait adanya dugaan salah sasaran untuk balas dendam, kata dia, belum diketahui pasti karena masih dalam pendalaman, meski demikian motifnya diduga balas dendam.
Para pelaku merupakan warga Antang, wilayah Sakura, dan satu Kecamatan Manggala. Ada lima orang usia 17 tahun, ada 18 tahun satu orang, sisanya di bawah 17 tahun dan bersekolah hanya dua orang.
"Ada dua busur (ketapel) yang digunakan diduga menyerang orang di Poskamling disita sebagai barang bukti. Penyerangan dilakukan pada dua titik. Kita kenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," ucapnya menegaskan.
Pihaknya juga menyampaikan kepada masyarakat, pemuda dan anak-anak remaja di wilayah Kota Makassar agar menjauhi perbuatan kriminal, menggunakan busur panah dan senjata tajam, seperti pada kasus ini, tidak berselisih karena persoalan kecil dan merusak tatanan hidup hingga harus berurusan dengan hukum.
"Kita berharap bagaimana rasa aman itu kembali kepada masyarakat itu sendiri sehingga tercipta kondisi aman dan tentram di Makassar. Kalau masih terjadi busur panah (perang kelompok, penyerangan), kita tetap tindak tegas, mau siapapun dia," ucapnya menegaskan.
"Sekelompok geng ini sudah kita amankan melakukan penyerangan dan pembusuran anak panah. Ada korban satu orang, kena anak panah di tangan. Kejadian 6 Juni 2023. Sepuluh orang ini datang menyerahkan diri dengan baik-baik diantar orang tuanya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol di kantor polisi setempat, Jumat.
Video penyerangan kelompok geng ini sempat jadi viral di media sosial dimana mereka menyerang orang yang sedang duduk-duduk di pos jaga siskamling. Polisi kemudian bergerak dan mencari para pelakunya, namun para pelaku memilih menyerahkan diri.
Untuk motif penyerangan tersebut, kelompok ini merasa diancam kemudian menyerang balik. Terkait adanya dugaan salah sasaran untuk balas dendam, kata dia, belum diketahui pasti karena masih dalam pendalaman, meski demikian motifnya diduga balas dendam.
Para pelaku merupakan warga Antang, wilayah Sakura, dan satu Kecamatan Manggala. Ada lima orang usia 17 tahun, ada 18 tahun satu orang, sisanya di bawah 17 tahun dan bersekolah hanya dua orang.
"Ada dua busur (ketapel) yang digunakan diduga menyerang orang di Poskamling disita sebagai barang bukti. Penyerangan dilakukan pada dua titik. Kita kenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," ucapnya menegaskan.
Pihaknya juga menyampaikan kepada masyarakat, pemuda dan anak-anak remaja di wilayah Kota Makassar agar menjauhi perbuatan kriminal, menggunakan busur panah dan senjata tajam, seperti pada kasus ini, tidak berselisih karena persoalan kecil dan merusak tatanan hidup hingga harus berurusan dengan hukum.
"Kita berharap bagaimana rasa aman itu kembali kepada masyarakat itu sendiri sehingga tercipta kondisi aman dan tentram di Makassar. Kalau masih terjadi busur panah (perang kelompok, penyerangan), kita tetap tindak tegas, mau siapapun dia," ucapnya menegaskan.