Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Daerah harus mendorong Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian dimasukkan dalam RPJMD, kata Humas dan Kepala Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup , Rosa Vivien Ratnawati.

"Hal itu penting agar RPPH itu kemudian juga terjabar dalam RPJMD, sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri," kata Rosa Vivien Ratnawati pada Rakor Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Makassar, Senin.

Menurut dia, MHA sudah ada sejak turun- temurun dan tetap memelihara pengetahuan tradisionalnya dalam melindungi dan mengelola lingkungan.

"Dalam masyarakat modern, MHA itu terkadang diabaikan. Karena itu dengan adanya pengakuan terhadap MHA yang dibuktikan dengan peraturan daerah dan sebagainya, sumbangan pengetahuan tradisional MHA juga dapat masuk dalam RPJMD," katanya.

Dengan adanya pengakuan itu, lanjut dia, pengetahuan dan hukum adat mereka sudah dapat masuk dalam hukum positif.

Selain itu, menurut Rosa, pengetahuan, kearifan lokal dan hasil karya budaya pun dapat terlindungi dengan adanya pengakuan MHA.

Sebagai gambaran, pengetahuan MHA terhadap obat-obat herbal yang jika diproduksi massal oleh pengusaha, maka perlu ada perjanjian atau sharing keuntungan bagi MHA.

"Misalnya obat-obat herbal atau kosmetik yang diproduksi pengusaha itu harus ada benefitnya bagi MHA," katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, maka pada 2013 dari enam MHA di Indonesia yang kini disorong mendapatkan pengakuan, dua diantaranya berada di Sulsel yakni MHA Kajang di Kabupaten Bulukumba dan MHA Karampuang di Sinjai. Zita Meirina   

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024