Mamuju (ANTARA) - Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Barat membantah telah memenangkan perusahaan yang masuk daftar hitam atau "Black List".
"Tidak benar bahwa Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulbar memenangkan perusahaan Black List dalam proses lelang proyek pembangunan pada Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Provinsi Sulbar," kata Kepala Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa Biro Barjas Provinsi Sulbar, M Yamin Saleh di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan, isu yang berkembang bahwa memenangkan perusahaan Black List tidaklah benar karena proses lelang sudah dilaksanakan sesuai aturan.
Menurut dia, Biro Barjas Sulbar telah memiliki sistem yang terintegrasi, sehingga perusahaan yang masuk daftar hitam atau Black List, dengan sendirinya akan ditolak sistem Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk mengikuti lelang proyek pembangunan di Sulbar.
Ia mengaku, tetap menerima jika terjadi sorotan yang datangnya dari masyarakat mengenai kinerja Biro Barjas Provinsi Sulbar dan mendukung setiap peran aktif masyarakat untuk mengawasi jalannya proses kinerja pemerintahan melalui Biro Barjas Sulbar.
Baca juga: Sekprov Sulbar: pengadaan secara elektronik perkuat pemerintahan
"Hal yang patut disyukuri jika masyarakat melakukan pengawasan masyarakat, dan memberikan perhatian atas jalannnya pemerintahan pada Biro Barjas Provinsi Sulbar," ujar Yamin.
Ia juga mengatakan, mengenai adanya dugaan pemberian "Fee" proyek untuk mencari keuntungan pada setiap lelang proyek pengadaan barang jasa di Biro Barjas Provinsi Sulbar, maka akan dilakukan penelusuran.
"Akan dilakukan cek dan apabila benar maka pihaknya akan siap melakukan evaluasi secara internal," katanya.
Ia berharap, agar seluruh pihak masyarakat di Sulbar dapat terus melakukan pengawasan di Biro Barjas Provinsi Sulbar, dan pihaknya akan siap menerima aduan atas pengawasan yang dilakukan masyarakat.
"Tidak benar bahwa Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulbar memenangkan perusahaan Black List dalam proses lelang proyek pembangunan pada Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Provinsi Sulbar," kata Kepala Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa Biro Barjas Provinsi Sulbar, M Yamin Saleh di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan, isu yang berkembang bahwa memenangkan perusahaan Black List tidaklah benar karena proses lelang sudah dilaksanakan sesuai aturan.
Menurut dia, Biro Barjas Sulbar telah memiliki sistem yang terintegrasi, sehingga perusahaan yang masuk daftar hitam atau Black List, dengan sendirinya akan ditolak sistem Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk mengikuti lelang proyek pembangunan di Sulbar.
Ia mengaku, tetap menerima jika terjadi sorotan yang datangnya dari masyarakat mengenai kinerja Biro Barjas Provinsi Sulbar dan mendukung setiap peran aktif masyarakat untuk mengawasi jalannya proses kinerja pemerintahan melalui Biro Barjas Sulbar.
Baca juga: Sekprov Sulbar: pengadaan secara elektronik perkuat pemerintahan
"Hal yang patut disyukuri jika masyarakat melakukan pengawasan masyarakat, dan memberikan perhatian atas jalannnya pemerintahan pada Biro Barjas Provinsi Sulbar," ujar Yamin.
Ia juga mengatakan, mengenai adanya dugaan pemberian "Fee" proyek untuk mencari keuntungan pada setiap lelang proyek pengadaan barang jasa di Biro Barjas Provinsi Sulbar, maka akan dilakukan penelusuran.
"Akan dilakukan cek dan apabila benar maka pihaknya akan siap melakukan evaluasi secara internal," katanya.
Ia berharap, agar seluruh pihak masyarakat di Sulbar dapat terus melakukan pengawasan di Biro Barjas Provinsi Sulbar, dan pihaknya akan siap menerima aduan atas pengawasan yang dilakukan masyarakat.