Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah belajar dari kejadian kaburnya Harun Masiku dan memastikan hal itu tidak akan terulang dalam pencarian terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin.
"Belajar dong (dari kasus Harun Masiku)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta, Kamis.
Asep memastikan Paman Birin masih berada di wilayah Indonesia. Data keimigrasian menunjukkan belum ada upaya Sahbirin untuk melintasi perbatasan Indonesia.
KPK bahkan telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah atau larangan bepergian terhadap Paman Birin.
Larangan bepergian keluar negeri tersebut diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
"Informasi kami, komunikasi dengan imigrasi dan lain-lain itu belum ada di perlintasan, belum menyeberang," ujarnya.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) saat ini tidak diketahui keberadaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan. Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
Penyidik komisi antirasuah saat ini sedang memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan soal keberadaan Sahbirin Noor.
Para tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Keenam orang yang berstatus sebagai penyelenggara negara tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dua pihak swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK pastikan Sahbirin Noor tidak akan jadi Harun Masiku jilid II
Berita Terkait
KPK segera memanggil Anwar Sadad terkait dana hibah Jatim
Kamis, 21 November 2024 10:16 Wib
KPK : Sahbirin Noor kehilangan kesempatan membela diri jika mangkir panggilan penyidik
Kamis, 21 November 2024 6:59 Wib
Komisi III DPR segera umumkan hasil uji kelayakan Capim-Calon Dewas KPK
Rabu, 20 November 2024 14:44 Wib
Istri Tom Lembong menghadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Rabu, 20 November 2024 11:04 Wib
Kejagung memeriksa 4 eks pejabat Kemenhub terkait kasus jalur KA
Rabu, 20 November 2024 10:35 Wib
Kejagung: Tersangka korupsi Hendry Lie ada di Singapura sejak Maret 2024
Selasa, 19 November 2024 1:01 Wib
Komisi III DPR mulai menggelar rangkaian uji kelayakan Capim-Cadewas KPK
Senin, 18 November 2024 10:49 Wib
Paslon Pilkada Sulsel teken pakta integritas terkait antikorupsi
Minggu, 17 November 2024 22:00 Wib