Mamuju (ANTARA Sulbar) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) segera memplenokan aturan main siaran konten politik jelang pesta demokrasi Pemilihan Umum April 2014.

Ketua KPID Sulbar Andi Fachriadi Kusno di Mamuju, Jumat, menyampaikan bahwa pengaturan siaran konten politik menjadi bagian terpenting untuk dilakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran, khsususnya di Sulbar.

"Kami mau agar seluruh lembaga penyiaran taat terhadap aturan main dalam menyiarkan konten politik. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi dominasi siaran partai politik tertentu," kata Andi Fachriadi.

Ia menyampaikan bahwa pengaturan siaran politik ini terlebih dahulu dibicarakan bersama komisioner lainnya sehingga lembaga ini atu suara menjelaskan kepada publik terkait siaran mana yang dibolehkan dan mana yang tidak.

Sejauh ini, katanya, lembaga penyiaran juga diberi kesempatan untuk turut serta melakukan edukasi politik ke pemirsa maupun pendengar yang ada di daerah ini.

"Tapi untuk urusan boleh tidaknya menggunakan media penyiaran sebagai alat kampanye parpol tertentu maka hal itu juga akan menjadi topik pembicaraan dengan komisioner lainnya," jelasnya. Farochah

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024