Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membuka tahapan tanggapan masyarakat setelah mengumumkan daftar caleg sementara (DCS) untuk Pemilu 2024 agar diketahui latarbelakang bakal calon legislatif setelah pemilihan partai politik
.

"Tanggapan masyarakat ini diperlukan agar diketahui siapa calon caleg tersebut termasuk identitasnya. Bisa saja di identitasnya ditulis swasta tapi bekerja sebagai direktur BUMN, BUMD atau pekerjaan lain yang dilarang dalam undang-undang," ujar Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi, di Makassar, Sabtu.

Menurutnya, sejumlah profesi tersebut dilarang aturan apalagi maju dan terdaftar sebagai calon caleg sehingga patut digugurkan oleh KPU karena jelas melanggar peraturan.

"Makanya kita buka karena biasanya ini muncul dari tanggapan masyarakat. Setelah DCS diumumkan tentu ada tanggapan masyarakat sampai November 2024 sehingga kita butuh tanggapan masyarakat sampai November kemudian kita kunci," paparnya.

Ia berharap masyarakat memberikan tanggapan dan masukan atas nama-nama bakal caleg, khusus untuk DCS mulai 19-28 Agustus 2023. Bagi masyarakat sipil bisa ikut mencermati DCS apabila dapat mengakses daftar riwayat hidup para bakal caleg usai diumumkan.

Sebelumnya, anggota KPU Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggara Gunawan Mashar menyatakan permohonan telah melakukan penetapan DCS bakal caleg ke DPRD Kota Makassar.

Tercatat ada 751 orang bakal caleg dari 17 parpol yang mengajukan dan dimasukkan dalam DCS untuk diumumkan ke publik secara terbuka melalui media. Sebanyak 751 orang ini terdiri dari 482 laki-laki, 269 perempuan.

Bakal caleg yang masuk dalam DCS adalah yang persyaratan dokumennya memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan. Pada masa pencermatan penyusunan DCS, ada 813 bacaleg yang diajukan partai politik, namun hanya 64 calon caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dari 64 orang TMS, sebanyak 63 orang di antaranya TMS karena dokumennya tidak memenuhi persyaratan, dan satu orang dicoret parpol untuk menyeimbangkan proporsi perempuan di dapilnya," kata Gunawan.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten kota, jadwal tahapan pengajuan calon calon dimulai 1-14 Mei 2023. Saat ini masuk pengumuman DCS 19-23 Agustus 2023. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19-28 Agustus 2023.

Tahapan berikutnya, pengajuan pengganti DCS pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS dimulai 14-20 September 2023. Verifikasi atas pergantian DCS 21-23 September 2023 yang dilanjutkan pencermatan rencana DCT 24 September-3 Oktober 2023. Penyusunan dan memasang DCT 4 Oktober-3 November 2023. Untuk pengumuman DCT pada Sabtu, 4 November 2023.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024