Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan sertifikat pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual kepada dua toko swalayan di Kabupaten Mamuju dan Majene.

"Kami telah menyerahkan sertifikat pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual (KI) kepada dua toko swalayan di Kabupaten Mamuju dan Majene," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan dalam keterangannya di Mamuju, Minggu.

Kedua toko swalayan yang mendapatkan sertifikat pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual tersebut, yakni Toko Sikapaiya di Kabupaten Majene dan Toko Family di Kabupaten Mamuju.

"Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual," ujar Parlindungan.

Ia memberikan apresiasi kepada dua penerima sertifikat pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual dan berharap dapat menjadi contoh bagi toko dan swalayan yang lain di Sulbar untuk mendapatkan sertifikat tersebut.

"Saya memberikan apresiasi kepada penerima sertifikat karena telah berupaya mendukung perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Sulbar. Saya berharap hal ini menjadi contoh bagi yang lain untuk mendapatkan sertifikat serupa," terang Parlindungan.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar Rahendro Jati menyampaikan bahwa sertifikat yang diberikan kepada kedua swalayan itu setelah melalui rangkaian penilaian.

"Kedua swalayan tersebut telah memenuhi kualifikasi yang ditentukan sehingga berdasarkan penilaian dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual, kepada mereka berhak diberikan sertifikat," jelas Rahendro Jati.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terus berupaya mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang telah membelenggu beberapa tahun belakangan.

Salah satu wujud nyata yang dilakukan oleh DJKI, yakni melalui program sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual yang diselenggarakan di seluruh Indonesia.

DJKI berupaya menyasar lebih banyak pusat perbelanjaan untuk dilakukan sertifikasi, sebagai tindakan preventif dalam mencegah pelanggaran kekayaan intelektual.

Baca juga: 135 WBP di Pasangkayu terima remisi Hari Kemerdekaan RI

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024