Makassar (ANTARA Sulsel) - Balai Besar Karantina Pertanian Makassar memusnahkan sedikitnya 23 koli komoditi tanpa dokumen yang berasal dari empat negara yakni Malaysia, Korea, Jepang dan Amerika.

"Untuk menjaga kualitas dan ketersediaan serta ketahanan pangan, maka pemerintah mengetatkan barang masuk," kata Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Hermansyah di Makassar, Kamis.

Barang yang dimusnahkan dengan jalan dibakar tersebut diantaranya adalah komoditi bawang bombai, bawang putih, merica, cabai kering dan aneka sayur-mayur baik dalam bentuk bibit, maupun tanaman.

Menurut Hermansyah, barang ilegal yang dimusnahkan itu ditahan pihak Beacukai mulai tertanggal 22 April 2013 hingga 28 Agustus 2013.

Sesuai dengan peraturan, lanjut dia, barang yang tidak memenuhi syarat subyektif dan syarat administratif harus dimusnahkan dan tidak diperkenankan masuk di suatu wilayah.

"Dari dua persyaratan itu, dinyatakan telah dilanggar karena tidak memiliki sertifikat dari negara asal, juga tidak menyerahkan barang pada pihak Karantina dan tidak melalui tempat pemasukan," katanya.

Menyinggung tentang sanksi pidana bagi pemilik barang tersebut, dia mengatakan, hanya dikenakan sanksi administratif, karena sudah menyerahkan barangnya.

Dia mengatakan, meskipun ada komoditi yang dalam bentuk bibit dan hanya volumenya hanya sekitar satu hingga dua kilogram, namun tidak boleh dianggap sepele, karena resikonya cukup tinggi terkait dengan ancaman kimia atau biologinya yang dapat mengancam tanaman lainnya. Zita Meirina

Pewarta : Suriani Mappong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024