Mamuju, Sulbar (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menegur pihak sekolah yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) bagi siswa yang akan pindah sekolah.

Kepala Disdikbud Provinsi Sulbar, Mithhar Thala Ali di Mamuju, Jumat mengatakan pihaknya telah memberikan teguran kepada pihak sekolah SMK ST Fatimah di Mamuju yang diduga telah melakukan pungli bagi siswa yang akan pindah sekolah.

Ia mengatakan, tidak ada dalam aturan yang membenarkan tindakan memungut biaya bagi siswa yang akan melakukan pindah sekolah.

"Tidak ada aturan kalau siswa pindah harus membayar ke pihak sekolah itu tidak dibenarkan," katanya.

Menurut dia, pihaknya telah mengunjungi dan melakukan teguran kepada pihak sekolah SMK ST Fatimah, agar tidak ada lagi dilakukan pungutan bagi setiap siswa yang akan pindah sekolah.

"Telah diberikan teguran kepada bendahara sekolah SMK ST Fatimah, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya melakukan pungutan bagi siswa yang akan pindah sekolah dari SMK ST Fatimah," katanya.

Ia menyampaikan, setiap sekolah harus menjunjung tinggi nilai luhur pendidikan dengan tidak melakukan pungli karena itu dilarang.

Menurut dia, setiap sekolah harus melayani siswa yang akan pindah sekolah agar tidak terjadi peningkatan angka putus sekolah di Sulbar karena siswa tidak dapat pindah sekolah karena dibebani pembayaran.

"Pemerintah menangani angka putus sekolah di Sulbar, semua penyebabnya harus dicegah termasuk melakukan pungli bagi anak pindah sekolah," katanya.

Ia menyampaikan teguran yang diberikan bagi SMK ST Fatimah harus jadi pelajaran untuk tidak lagi diulangi kedepannya

"Pihak SMK ST Fatimah mengaku telah khilaf, karena meminta uang kepada wali siswa yang akan pindah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," katanya.

Sementara itu, Multia Ramadani yang sebelumnya tidak dapat pindah karena diminta pembayaran, kini telah dapat pindah dan diberikan surat pindah oleh pihak sekolah dengan didampingi pihak Disdikbud Sulbar.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024