Mamuju (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membentuk 11 desa sadar hukum pada sejumlah kabupaten guna meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.

Kepala Kemenkumham Provinsi Sulbar Parlindungan di Mamuju, Senin, mengatakan pembentukan desa sadar hukum pada sejumlah kabupaten di Sulbar itu terus dilakukan pemantauan dan evaluasi atas perkembangannya.

Ia menyebut 11 desa sadar hukum yang dibentuk tersebut, di antaranya tersebar di Kabupaten Polewali Mandar, meliputi Desa Darma dan Desa Campurjo, di Kabupaten Majene (Kelurahan Totoli dan Desa Bonde), di Kabupaten Mamuju (Kelurahan Binanga dan Kelurahan Galun).

Selain itu, di Kabupaten Mamuju Tengah meliputi Desa Waeputeh dan Desa Tobadak, dan di Kabupaten Pasangkayu, yakni Desa Gunung Sari, Desa Karave, dan Kelurahan Martajaya.

"Dari hasil evaluasi terhadap 11 desa sadar hukum tersebut, satu desa mendapatkan nilai di bawah 35 yaitu Desa Waeputeh, sedangkan tujuh desa dan kelurahan mendapatkan range nilai antara 35 sampai 55, sementara tiga desa lainnya mendapatkan nilai di atas 55," katanya.

Ia mengatakan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap 11 desa dan kelurahan sadar hukum itu akan dilaporkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

"Desa sadar hukum merupakan salah satu bentuk upaya dari Kemenkumham Sulbar dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, dan keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memenuhi kriteria desa sadar hukum," katanya.

Ia berharap dengan pembangunan desa sadar hukum tersebut, maka sadar hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah ataupun instansi yang menaunginya, tetapi pemerintah desa atau kelurahan dan rakyatnya juga dituntut memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum.

Dia juga menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulbar siap berkinerja dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan kesadaran hukum bagi masyarakat.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024