Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Soppeng.
"Penyuluhan hukum untuk peningkatan kesadaran hukum ini merupakan bagian dari pembinaan desa/kelurahan menuju desa/kelurahan sadar hukum," kata Analis Hukum Mujahidin yang mewakili pemerintah daerah ketika membuka acara di Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Sulsel, Kamis (22/2).
Menurut Mujahidin, kegiatan ini diikuti 35 orang peserta dari perwakilan kelompok kadarkum dan perangkat desa di 11 desa/kelurahan diantaranya lima Desa/Kelurahan merupakan desa/kelurahan binaan yang telah ditetapkan oleh Bupati kabupaten Soppeng dan enam Desa/ Kelurahan yang baru akan dimotivasi untuk dilakukan pembentukan Kelompok Kadarkum.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini sedianya diikuti oleh delapan desa yang masuk dalam desa binaan sadar hukum tahun 2022 dimana tiga desa sudah diverifikasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yakni Desa Timusu, Belo, dan Kebo. Sehingga masih ada 5 (lima) Desa/Kelurahan yakni Desa Leworeng, Watu, Umpungeng, Cita, dan Kelurahan Batu-batu yang belum memenuhi data dukung yang dibutuhkan. Kami harapkan untuk lima Desa/Kelurahan tersebut untuk dapat memenuhi data dukung yang kurang,” ujar Mujahidin.
Sementara itu, Tim Penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel yang dipimpin langsung oleh Kasubbid PHBH dan JDIH Merlyanti Anwar mengatakan pembinaan desa sadar hukum dapat dilaksanakn dengan berbagai cara seperti misalnya temu sadar hukum, sosialisasi hukum, diskusi hukum, lomba kadarkum atau penyuluhan hukum seperti acara saat ini.
Kanwil Sulsel hadir untuk meningkatkan pemahaman hukum, pengetahuan hukum serta kesadaran hukum bagi kelompok kadarkum desa/kelurahan binaan sekaligus sebagai bentuk pembinaan bagi desa yang telah ditetapkan sebagai desa/kelurahan binaan.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini pada dasarnya adalah bagian dari pembinaan desa/kelurahan sadar hukum yang pada akhirnya adalah terbentuknya desa/kelurahan sadar hukum," ungkap Merlyn.
Tim Penyuluh hukum lainnya yakni Puguh Wiyono dan Erna memberikan materi tentang mengapa perlu ada penyuluhan hukum atau sosialisasi hukum di tengah masyarakat juga terkait dengan UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Dibidang hukum kita mengenal anggapan atau yang lebih dikenal dengan Teori fiksi hukum yaitu Setiap orang dianggap mengetahui hukum ketika suatu peraturan perundang-undangan itu di umumkan atau diundangkan. Nah ini yang menjadi problem kita tidak peduli apa profesinya baik itu karyawan, petani, pedagang tidak ada alasan bahwa dia tidak tahu peraturan sehingga menjadi alasan untuk melanggar hukum," terang Puguh.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengisian kuestioner indeks desa sadar hukum yang dipandu oleh koordinator penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Erna.
Pengisian kuestioner indeks Desa Sadar Hukum tetap mengacu pada 4 (empat) Dimensi yakni Dimensi Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Keadilan, dan Demokrasi dan Regulasi yang didasarkan pada Surat Edaran Kepala BPHN Nomor : PHN-HN.04.04.01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH).(*/Inf)
Berita Terkait
MIC Kemenkumham Sulsel sosialisasi pendaftaran merek bagi UMKM
Sabtu, 27 April 2024 5:24 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel laporkan kinerja positif ke Menkumham
Sabtu, 27 April 2024 0:27 Wib
Sejumlah Kepala Rutan di Sulsel ziarah ke makam pahlawan
Jumat, 26 April 2024 18:41 Wib
Pengusaha Malaysia akan berinvestasi Rp1 triliun di Sulsel
Jumat, 26 April 2024 17:11 Wib
Pengusaha Malaysia sepakat berinvestasi 80 juta dolar AS di Sulsel
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Bawaslu Maros mulai rekrut pengawas Pilkada 2024 dengan dua kategori
Jumat, 26 April 2024 6:46 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel menemui Kapolda tingkatkan sinergisitas
Jumat, 26 April 2024 0:17 Wib
DPRD Sulsel ungkap banyak calon titipan KPID dan KIP
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib