Makassar (ANTARA) - Kepolisian Resor *Polres) Sidrap bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, Sulawesi Selatan, melakukan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Lipu 2023 berupa minuman keras (miras) berbagai merek sebanyak 1.050 botol dan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
"Miras tersebut adalah hasil Operasi Pekat Lipu yang digelar Polres Sidrap dan jajaran selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 – 23 Agustus 2023," ujar Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah melalui keterangannya diterima di Makassar, Rabu.
Erwin Syah mengatakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) tersebut bertujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya agar tercapai situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Sulsel.
Kapolres menyebut rincian minuman keras berbagai merek yang dimusnahkan itu, yakni minuman draf bir sebanyak 36 botolr, angker bir (108), bir bintang (404), hitamsan Miguel (24), vodka friendship (72), cap kepala kijang (24), dan Singaraja/raja rimba (70).
Kemudian minuman keras merek tora-tora sebanyak 18 botol, lavor (11), anggur merah (26), lemon berukuran kecil (1), anker stout botol kecil (64), anggur merah cap orang tua (51), vibe (12), Chivas (10), kawakawa (26).
Selain itu, juga minuman keras jenis merk bendy sebanyak 17 botol, new port (7), guinness (21), dan bintang crystal (48).
“Ribuan botol miras berbagai merk ini hasil pengungkapan Operasi Pekat Lipu di semua satuan, termasuk Polsek di tingkat kecamatan,” Erwin.
Sementara pelaku dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Sidrap. Para pelaku terancam pasal 31 ayat 2 Jo pasal 26 ayat 1 Perda Kabupaten Sidrap tahun 2005, tanggal 17 Desember 2005 tentang larangan dan pengendalian minuman keras.
"Miras tersebut adalah hasil Operasi Pekat Lipu yang digelar Polres Sidrap dan jajaran selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 – 23 Agustus 2023," ujar Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah melalui keterangannya diterima di Makassar, Rabu.
Erwin Syah mengatakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) tersebut bertujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya agar tercapai situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Sulsel.
Kapolres menyebut rincian minuman keras berbagai merek yang dimusnahkan itu, yakni minuman draf bir sebanyak 36 botolr, angker bir (108), bir bintang (404), hitamsan Miguel (24), vodka friendship (72), cap kepala kijang (24), dan Singaraja/raja rimba (70).
Kemudian minuman keras merek tora-tora sebanyak 18 botol, lavor (11), anggur merah (26), lemon berukuran kecil (1), anker stout botol kecil (64), anggur merah cap orang tua (51), vibe (12), Chivas (10), kawakawa (26).
Selain itu, juga minuman keras jenis merk bendy sebanyak 17 botol, new port (7), guinness (21), dan bintang crystal (48).
“Ribuan botol miras berbagai merk ini hasil pengungkapan Operasi Pekat Lipu di semua satuan, termasuk Polsek di tingkat kecamatan,” Erwin.
Sementara pelaku dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Sidrap. Para pelaku terancam pasal 31 ayat 2 Jo pasal 26 ayat 1 Perda Kabupaten Sidrap tahun 2005, tanggal 17 Desember 2005 tentang larangan dan pengendalian minuman keras.