Makassar (ANTARA) - Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoprinum) Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menggelar inspeksi mendadak (sidak) sejumlah agen dan pangkalan gas elpiji di wilayah Kelurahan Malili, Lutim.

Staf Bidang Perdagangan Disdakoprinum Kabupaten Luwu Timur/Lutim, Dian Sipahu dalam keterangannya diterima di Makassar, Sabtu, mengatakan pihaknya terus memberikan pembinaan dan imbauan kepada para agen pangkalan gas untuk menjual tabung gas dengan harga yang telah ditetapkan dalam SK Bupati Nomor 22 tahun 2021.

“Kami dari Disdakoprinum Lutim tetap melakukan pembinaan dan mengimbau kepada para agen untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam SK Bupati Nomor 22 tahun 2021. Jika itu terjadi, maka kami akan menindak tegas dengan mencopot ijin beroperasinya agen pangkalan tersebut,” tegas Dian.

Sementara Lurah Malili Rhisma Oktaviany menyampaikan, tujuan dari sidak ini untuk mengetahui dan menindaklanjuti pangkalan gas yang melanggar aturan dalam penjualan tabung gas elpiji 3 kg yang ada di wilayah Kelurahan Malili.

“Jadi sidak yang kami lakukan pada 21 pangkalan LPG yang ada di wilayah Kelurahan Malili,"ujarnya.

"Ini dilakukan untuk merespon keluhan masyarakat terkait melonjaknya harga tabung gas elpiji 3 kg yang mencapai Rp 25 ribu hingga Rp35 ribu per tabung gas nya yang dikhawatirkan tidak diketahui oleh masyarakat bahwa harga tabung gas di pangkalan (sebenarnya) sebesar Rp. 20 ribu per tabung,“ lanjut Rhisma.

Oleh karena itu, kata Rhisma Oktaviany, melalui sidak ini kita dapat mengetahui penyebab lonjakan harga tabung gas elpiji 3 kg di masyarakat dan menindaklanjuti agen pangkalan gas yang berani melanggar aturan.

Sidak diikuti Perwakilan kantor Kecamatan Malili, Satpol-PP, Babinsa Kelurahan Malili dan Babinkamtibmas Kelurahan Malili, serta Media Lokal Luwu Timur.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024