Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini meyakini terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal dituntut hukum maksimal oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya.
"Kami merasa sangat yakin maksimal (hukuman) bahkan hakim bisa memberikan hukuman dalam bentuk penggantian pidana, jika tidak dipenuhi dan sebagainya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Mellisa menjelaskan alasan pemberian hukuman maksimal karena David sudah tidak bisa menjadi normal kembali seperti sebelumnya akibat ulah Mario Dandy.
"Mengingat kondisi David yang benar-benar menurut kami jauh dari batas normal, malah dokter sampaikan dengan tubuh sebesar itu sementara di dalam psikisnya itu psikis seorang anak balita anak 4-5 tahun. Ini butuh pendampingan, mungkin bisa jadi seumur hidupnya," katanya.
Mellisa menambahkan terkait restitusi, pihaknya juga sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU) apabila dia tidak bertanggung jawab secara restitusi maka sudah selayaknya ada upaya paksa yang dilakukan oleh majelis hakim dalam putusan dan itu disebutkan secara rinci.
"Penyitaan perampasan aset atau apapun bentuk-bentuk yang bisa dilakukan oleh majelis hakim sebagai upaya keadilan, termasuk akhirnya nanti, kalau memang tidak lagi ada upaya, menambah masa hukuman sebagai pengganti termasuk pencabutan hak-hak tertentu," katanya.
Mellisa menjelaskan hak-hak tertentu seperti mencabut hak-haknya untuk dipilih memilih dan juga mencabut hak remisi.
"Sehingga apa yang diputuskan majelis hakim ini benar-benar dijalani seutuhnya. Jangan sampai nanti, ada diskon-diskon masa hukuman yang sebenarnya dia (Mario Dandy) tidak layak mendapatkan," ucapnya.
Sebelumnya, sidang putusan atau vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo akan dibacakan pada 7 September 2023.
“Putusan akan dijatuhkan pada Kamis 7 September pekan depan,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/8).
Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David.
Selain itu, dia bersama Shane turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar, jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana tujuh tahun penjara.
Sementara Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantorua alias Shane dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun.
Jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kami merasa sangat yakin maksimal (hukuman) bahkan hakim bisa memberikan hukuman dalam bentuk penggantian pidana, jika tidak dipenuhi dan sebagainya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Mellisa menjelaskan alasan pemberian hukuman maksimal karena David sudah tidak bisa menjadi normal kembali seperti sebelumnya akibat ulah Mario Dandy.
"Mengingat kondisi David yang benar-benar menurut kami jauh dari batas normal, malah dokter sampaikan dengan tubuh sebesar itu sementara di dalam psikisnya itu psikis seorang anak balita anak 4-5 tahun. Ini butuh pendampingan, mungkin bisa jadi seumur hidupnya," katanya.
Mellisa menambahkan terkait restitusi, pihaknya juga sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU) apabila dia tidak bertanggung jawab secara restitusi maka sudah selayaknya ada upaya paksa yang dilakukan oleh majelis hakim dalam putusan dan itu disebutkan secara rinci.
"Penyitaan perampasan aset atau apapun bentuk-bentuk yang bisa dilakukan oleh majelis hakim sebagai upaya keadilan, termasuk akhirnya nanti, kalau memang tidak lagi ada upaya, menambah masa hukuman sebagai pengganti termasuk pencabutan hak-hak tertentu," katanya.
Mellisa menjelaskan hak-hak tertentu seperti mencabut hak-haknya untuk dipilih memilih dan juga mencabut hak remisi.
"Sehingga apa yang diputuskan majelis hakim ini benar-benar dijalani seutuhnya. Jangan sampai nanti, ada diskon-diskon masa hukuman yang sebenarnya dia (Mario Dandy) tidak layak mendapatkan," ucapnya.
Sebelumnya, sidang putusan atau vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo akan dibacakan pada 7 September 2023.
“Putusan akan dijatuhkan pada Kamis 7 September pekan depan,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/8).
Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David.
Selain itu, dia bersama Shane turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar, jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana tujuh tahun penjara.
Sementara Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantorua alias Shane dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun.
Jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.