Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyebutkan Mario Dandy ternyata masih punya utang sisa restitusi Rp24 miliar hingga seumur hidup terkait kasus penganiayaan.
"Ketika dia masih memiliki harta, maka kita bisa menggugat itu karena dia punya hutang masih Rp24 miliar sekian," kata Mellisa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Adapun pihaknya menerima informasi bahwa Kejaksaan sudah menyurati Mario Dandy terkait kemampuan memenuhi restitusi sebesar Rp25 miliar.
Meski Mario dikatakan tak punya harta dan penghasilan, Mellisa menilai proses hukum tetap harus jalan.
"Apalagi banyak hartanya sudah dikembalikan dan di dalam Undang-Undang itu disebutkan pihak ketiga itu bisa melibatkan dirinya melakukan pemenuhan tanggungjawab atas anaknya," ujarnya.
Ia berharap, hal ini bisa terpenuhi hak dan kewajiban demi kepastian hukum.
Maka dari itu, pihaknya mendorong DPR untuk memperbaiki Undang-Undang dan mengajukan gugatan kepada aparat penegak hukum untuk membantu pemenuhan hak korban.
"Sehingga jangan sampai hanya di atas kertas saja restitusi Rp25 miliar tapi tidak dapat diaplikasikan," ujarnya.
Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara pada sidang vonis yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan hasil restitusi sebanyak Rp706 juta kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dari hasil lelang mobil Rubicon milik tersangka penganiayaan Mario Dandy.