Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Shane Lukas atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara, " kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Putusan hakim selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan JPU terkait pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar karena Shane Lukas dianggap bukan pelaku utama.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah keikutsertaan terdakwa yang turut merusak masa depan anak korban," kata Alimin.
"Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa sempat mencegah Mario agar tidak terjadi situasi yang lebih berat," kata Hakim Ketua tersebut.
Shane terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bersama terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, yang rencananya juga menjalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Shane didakwa penjara lima tahun karena terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Shane Lukas dan Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.21 WIB. Sidang vonis Shane Lukas dihadiri oleh Jonathan Latumahina, Ayah dari Cristalino David Ozora.
Terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, sebelumnya juga telah digelar sidang terhadap terdakwa anak AG yang dihukum 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas jalani sidang vonis perkara penganiayaan
Berita Terkait
Olimpiade Paris 2024 - Prerenang Lukas Maertens sabet medali emas 400m gaya bebas putra
Minggu, 28 Juli 2024 7:54 Wib
Euro 2024 - Portugal taklukkan Republik Ceko 2-1
Rabu, 19 Juni 2024 5:05 Wib
KPK memanggil Direktur RDG Airlines terkait perkara Lukas Enembe
Senin, 3 Juni 2024 17:33 Wib
Pitun Enumbi, salah satu tersangka penyuap Lukas Enembe meninggal dunia
Senin, 3 Juni 2024 15:30 Wib
Pengacara Stefanus Roy Rening divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Rabu, 7 Februari 2024 14:11 Wib
Bareskrim Polri menangkap penyebar ujaran kebencian pendukung Lukas Enembe
Selasa, 2 Januari 2024 14:00 Wib
Keluarga Lukas Enembe meminta maaf atas aksi pembakaran di Jayapura
Jumat, 29 Desember 2023 13:17 Wib
Kapolresta Jayapura : Pemakaman Lukas Enembe ditunda akibat hujan
Jumat, 29 Desember 2023 11:34 Wib