Makassar (ANTARA) - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 696 gram senilai Rp1 miliar hasil pengungkapan dari dua tersangka yang ditangkap pada Juli 2023.

"Dari pengungkapan ini kita berhasil memutus jaringan dan menyelamatkan kurang lebih tiga ratus lima puluh ribu jiwa. Ada tiga TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli M Tanjung, di Makassar, Selasa.

Pemusnahan narkoba seberat 696 gram lebih dari total barang bukti yang disita sebanyak 707,8 gram. Sisanya untuk barang bukti di pengadilan. Pemusnahan dilaksanakan Tim Laboratorium Forensik Polda Sulsel dihadiri Kejaksaan Negeri Makassar dan personel Propam serta dua tersangka di Mapolrestabes Makassar.

Pengungkapan jaringan narkoba tersebut, kata dia, berawal dari penangkapan tersangka MR (21) dan ZK (20) pada, Jumat dini hari, 14 Juli 2023, di salah satu rumah di Jalan Banta-Bantaeng, Kecamatan Banta-Banteng setelah diperoleh informasi ada transaksi narkoba. Personel lalu menggeledah keduanya, kemudian menemukan saset kecil berisi narkoba di tangan R.

Di hari yang sama, pelaku 'bernyanyi' barang tersebut masih disimpan pelaku berinisial ZK di kamar indekosnya di Jalan Hamzah Daeng Nompo, Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomaranu, Kabupaten Maros hingga ditemukan barang bukti satu saset kecil.

Tim kemudian melakukan pengembangan pada Sabtu, 15 Juni 2023 dan menemukan tujuh bal plastik besar berisi kristal bening diduga narkoba di rumah kontrakan di Kompleks Johor, Jalan Muh Yamin, Kecamatan Pattalasang, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Barang bukti tersebut disimpan tersangka R di rumah kontrakan milik tantenya dengan rincian tujuh saset plastik klip besar berisi sabu. Satu bal saset plastik kosong, dua lakban, dan satu pembungkus kopi merek Blue Beard Coffee Roastets atau kemasan kopi Afrika.

Pelaku Z mengakui barang haram tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku menerima barang tersebut pada 13 Juli 2023 di samping jembatan layang, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, sekitar pukul 20.00 Wita.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti saat ini dimusnahkan di Ruang Sat Narkoba Polrestabes Makassar. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat lima tahun," ucap Doli.

Saat ditanyakan dari mana para tersangka mendapatkan barang terlarang itu apakah ini masih terkait dengan jaringan gembong besar narkoba Fredy Pratama, kata Doli, pihaknya masih terus melakukan pengembangan, termasuk mengejar pemberi barang berinisial A yang kini telah ditetapkan DPO.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024