Kupang (ANTARA Sulsel) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), segera menahan Mariana Sila, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai sekitar Rp1,2 miliar di Kanwil Kementerian Agama NTT tahun 2010.

Mariana Sila yang menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi itu adalah Bendahara Pembantu pada Kanwil Kementerian Agama NTT, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar di Kupang, Jumat, terkait status Mariana Sila.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Maria Sila, setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus di Kanwil Kemenag NTT pekan lalu. Penyidik juga memeriksa dua saksi lain yang adalah tenaga honorer yakni Gabriel Were dan Irma Rodo, sehingga tersangka segera ditahan," ungkapnya.

Mariana Sila ditetapkan sebagai tersangka karena turut membantu membuat pertanggungjawaban keuangan secara tidak benar, serta mencairkan anggaran untuk 18 kegiatan pada program Pelayanan Pendidikan Katolik Kanwil Kemenag NTT.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp39,750 juta dari tangan Mariana Sila. Uang tersebut merupakan total dana yang diperolehnya dari hasil pembagian dana bersama 16 orang lainnya.

Total dana secara keseluruhan yang dibagi-bagikan kepada 16 orang, termasuk Maria Sila mencapai Rp555 juta lebih, tuturnya, menjelaskan.

Dalam kasus dugaan korupsi di Kanwil Kementerian Agama NTT, Kejaksaan Tinggi telah menetapkan tiga pejabat di kantor itu sebagai tersangka.

Tiga tersangka itu adalah Herman Hada Handamay dan Damianus Wae dalam kapasitas sebagai mantan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Bidang Agama Katolik dan Sebastianus Balu sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran di Kanwil Kementerian Agama NTT.

Berkas tiga tersangka ini sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Selasa (1/10), untuk disidangkan.

Dia mengatakan penyidik akan bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas tersangka Mariana Sila untuk segera diserahkan ke Tipikor.

"Kita harapkan pada akhir Oktober ini, berkas tersangka sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan," katanya. Chandra HN

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024