Timsel KIP Sulsel ajak putra-putri terbaik ikut seleksi
Senin, 25 September 2023 0:07 WIB
Ilustrasi seleksi penerimaan calon komisioner KIP. Antara/Suriani Mappong
Makassar (ANTARA) - Tim seleksi (Timsel) Komisi Informasi Publik (KIP) wilayah Sulawesi Selatan mengajak putra-putri terbaik di daerah itu untuk mengikuti seleksi calon komisioner.
“Kami memanggil kepada seluruh putra-putri terbaik yang ada di Sulawesi Selatan, untuk ikut pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Publik Provinsi Sulsel Periode 2023-2027," kata Ketua Timsel KIP Sulsel Dr Hasrullah di Makassar, Minggu.
Ia mengatakan tahapan seleksi calon anggota KIP Sulsel sudah dimulai yang diawali dengan tahapan pendaftaran calon komisioner pada 18 September hingga 2 Oktober 2023.
Timsel KIP Sulsel yang terdiri dari 5 orang, selain DR Hasrullah ada juga Muhlis Madani (Wakil Ketua); Asradi (Anggota); Tautoto Tanaranggina (perwakilan Pemprov Sulsel); dan Gede Naraya (perwakilan KI Pusat).
Pendaftaran calon anggota KIP Sulsel itu terbuka untuk umum dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
"Adapun persyaratan tersebut yakni harus berdomisili di Provinsi Sulawesi Selatan, tamatan minimal sarjana Strata-1 (S1), memiliki integritas, dan memiliki kemampuan dalam bidang komunikasi dan informasi," ujarnya.
Komisi Informasi adalah Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaanya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
“Kami memanggil kepada seluruh putra-putri terbaik yang ada di Sulawesi Selatan, untuk ikut pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Publik Provinsi Sulsel Periode 2023-2027," kata Ketua Timsel KIP Sulsel Dr Hasrullah di Makassar, Minggu.
Ia mengatakan tahapan seleksi calon anggota KIP Sulsel sudah dimulai yang diawali dengan tahapan pendaftaran calon komisioner pada 18 September hingga 2 Oktober 2023.
Timsel KIP Sulsel yang terdiri dari 5 orang, selain DR Hasrullah ada juga Muhlis Madani (Wakil Ketua); Asradi (Anggota); Tautoto Tanaranggina (perwakilan Pemprov Sulsel); dan Gede Naraya (perwakilan KI Pusat).
Pendaftaran calon anggota KIP Sulsel itu terbuka untuk umum dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
"Adapun persyaratan tersebut yakni harus berdomisili di Provinsi Sulawesi Selatan, tamatan minimal sarjana Strata-1 (S1), memiliki integritas, dan memiliki kemampuan dalam bidang komunikasi dan informasi," ujarnya.
Komisi Informasi adalah Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaanya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Partai Demokrat Sulsel terapkan protokol COVID-19 saat seleksi calon kepala daerah
05 June 2020 19:28 WIB, 2020
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Pemprov Sulsel beri beasiswa kepada anak korban kapal tenggelam di perairan Pangkep
21 May 2026 11:47 WIB