Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pengamat politik Mamuju, Sulawesi Barat, Ilham Usman S Fil I, M Si mengatakan, wacana perampingan partai di Indonesia sebaiknya diusulkan bertahap dan tidak dipaksakan.

"Untuk mengefektifkan jalannya pemerintahan maka sebaiknya hanya ada beberapa partai saja yang bertarung di Pemilu," kata Ilham yang juga Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Celebes Centre, di Mamuju, Jumat.

Dia mengatakan Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, sehingga memberlakukan sistem multi partai adalah hal yang sulit karena akan memicu ketidakstabilan demokrasi.

"Namun di era demokrasi ketika para politisi dilarang untuk membuat partai, maka justru akan dianggap membungkam suara rakyat berlawanan dengan kebebasan berpendapat, olehnya itu, perampingan partai yang diwacanakan jangan mesti dilaksanakan bertahap dan tidak dipaksakan," katanya.

Menurut dosen STIKIP DDI Mamuju tersebut ada dua tahap untuk menjalankan perampingan partai politik sehingga menciptakan pemerintahan presidensial yang efektif.

"Yakni diberlakukannya parlemen `electoral threshold`, kebijakan ini akan membuat Parpol yang tidak mampu mencapai ambang batas yang telah ditetapkan tidak diperbolehkan untuk mengirimkan wakilnya di parlemen, dan ini sudah dilaksanakan," katanya.

Kebijakan kedua, adalah memperkecil alokasi kursi di masing-masing daerah pemilihan karena dengan alokasi kursi di setiap daerah pemilihan, maka peluang partai untuk mendapatkan kursi semakin kecil, bagi partai dan hanya partai-partai besar saja yang berpeluang mendapatkan kursi.

"Pengecilan alokasi kursi tersebut merupakan alat untuk menyeleksi partai politik yang benar-benar mendapat dukungan dari publik. Partai politik yang tidak mendapatkan suara signifikan secara alami didorong untuk melakukan koalisi dengan partai lain atau akan mati karena tidak mendapatkan suara dan kursi di parlemen," kata mahasiswa S3 Konsentrasi Pemikiran Politik UIN Allaudin tersebut. Agus Setiawan

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024