Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan terus mensosialisasikan layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi pemilih karena keadaan tertentu dan tidak bisa menyalurkan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah domisilinya pada Pemilu 14 Februari 2024. 

"Untuk layanan DPTb ini sampai sebulan sebelum Pemilu. Ini berlaku kecuali bagi yang sakit, sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara, terkena musibah bencana alam dan masuk penjara, bisa dilayani sampai sepekan sebelum hari pemungutan suara," ujar Anggota KPU Makassar Endang Sari saat dikonfirmasi di Makassar, Senin.   

Ia menjelaskan sosialisasi DPTb ini diperuntukkan untuk layanan pindah tempat memilih dan telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional.

Sosialisasi dilaksanakan oleh petugas Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan. 

"Ada beberapa tim PPK dan PPS di Kecamatan Wajo mensosialisasikan DPTb pada tempat hiburan malam, sekolah, tempat pendidikan. Beberapa tim PPK dan PPS di kecamatan lainnya juga melakukan hal sama seperti di pemukiman warga hingga kampus termasuk mendaftarkannya," paparnya. 

Menurut dia, semua warga negara yang telah terdaftar di DPT secara nasional memiliki hak untuk mendapatkan layanan termasuk menyalurkan hak pilihnya di tiap TPS walaupun bukan daerah domisilinya karena alasan tertentu. 

"Semua warga negara yang bersyarat sebagai pemilih harus mendapatkan layanan menggunakan hak pilihnya tanpa terkecuali," paparnya menekankan. 

Selain itu, informasi kepemiluan di dalamnya ada hak publik yang harus mengetahui tahapan apa yang sedang berjalan, sehingga KPU harus memaksimalkan semua kemampuan yang ada sesuai regulasi.

"Ini untuk menjamin hak publik untuk tahu tahapan yang sedang berjalan dan bagaimana tata cara pemilih menggunakan hak pilih tersebut," kata Endang menambahkan. 

DPTb  dimaksudkan adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT pada suatu TPS dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Sebelumnya, KPU Kota Makassar, mengumumkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.036.965 jiwa setelah dilakukan pendataan, pencocokan dan penelitian kepada wajib pilih untuk Pemilu serentak 2024 tersebar di 15 PPK Kecamatan dengan sebaran TPS sebanyak 4.004 unit.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025